[caption caption="Peraturan Presiden, sumber gambar : lebakkab.go.id"][/caption]
Adegan-1 : Seorang menteri aggresif menyerang lawannya dengan pernyataan2 yang menyudutkan secara psikologis, menuduh lawannya untuk jangan membohongi rakyat dst.
Adegan-2 : Jokowi marah besar
Adegan-3 : Kelompok sang menteri adegan-1, langsung membela mati-matian sang menteri dengan mengatakan ada menko yang ngawur mengganti-ganti nama kementerian dan mengurus apa yang bukan wewenang dia.
Semua orang menghujat sang menko, bahkan di detik.com, komentarnya sadis2 dan terlihat aneh, bahkan sepertinya bukan komentar orang normal, tetapi cyber armi (waspadalah!).
Sayangnya entah sangking semangatnya menyudutkan lawan, akhirnya malah blunder sendiri, dengan mudah dapat kita ketahui siapa yang salah disini, caranya? Dengan melihat Peraturan Presiden yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman!
Menurut situs setkab.go.id DISINI, di Peraturan Presiden no 10 tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 (jauh sebelum menko maritim yang sekarang menjabat), menko maritim dengan jelas diatur untuk membawahi 4 kementerian, yaitu :
1. ESDM
2. Perhubungan
3. Kelautan dan Perikanan
4. Pariwisata