Lihat ke Halaman Asli

Anna Kurnia

Mahasiswa

Kasus Pinjaman Berbunga Tinggi atau Rentenir: Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama: Anna Kurnia Indah Cahyani

Nim: 222111159

Kelas: HES 5D

Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Korban dari praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir. Di Jawa Barat, praktik rentenir ini dikenal dengan istilah "bank emok". Dilabeli demikian lantaran proses peminjaman dilakukan dalam sebuah pertemuan rutin, biasanya mingguan. Pihak bank emok mewajibkan para debitur hadir dalam setiap pertemuan untuk menyetorkan langsung cicilannya, sebagai salah satu syarat berutang. Yati meminjam Rp10 juta dengan bunga pinjaman 20% dalam jangka waktu satu tahun. Tidak hanya satu, Yati juga meminjam ke bank emok lainnya demi melunasi utang di bank emok sebelumnya. Bahkan dengan bunga pinjaman yang lebih tinggi, sebesar 50%. Bukannya terbebas, perempuan 48 tahun itu malah makin terlilit utang. Pada praktiknya, bank emok beroperasi layaknya rentenir atau lintah darat yang menerapkan bunga pinjaman tinggi dan menyasar masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Secara umum, bunga pinjaman tersebut termasuk dengan konsep riba dalam Islam, yaitu tambahan nilai yang diberikan kepada pemberi pinjaman tanpa adanya nilai tambah yang jelas atau usaha yang sebanding. Bunga bank, yang merupakan tambahan nilai yang diberikan kepada bank oleh peminjam, seringkali dianggap sebagai bentuk riba. Selain itu, Kenaikan suku bunga yang tidak terduga dapat menciptakan ketidakpastian dalam perekonomian, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi.

Maka, Bank syariah memiliki peran penting dalam memberikan alternatif produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, untuk mencapai hal ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan yang ada.

Kaidah-kaidah Hukum

Kaidah hukum yang terkait pada masalah bunga pinjaman yaitu, pada Al-Qur'an secara tegas melarang riba. Misalnya, dalam surah Al-Baqarah ayat 278 Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum kamu terima) jika kamu benar-benar orang yang beriman. Jika kamu tidak berbuat demikian, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu dan sesungguhnya Allah sangat cepat hitungan-Nya." Sedangakan pada Hadist, banyak hadits Rasulullah SAW yang melarang riba dan memperingatkan akan bahaya riba bagi perekonomian dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline