Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 20 Mei 2022 yang lalu, topik integrasi NIK dan NPWP menjadi pembicaraan hangat.
Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Apakah kepatuhan perpajakan di Indonesia memang sedemikian rendahnya? Mari kita simak beberapa data di bawah ini.
Berdasarkan Data Kependudukan Semester II Tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273.879.750 jiwa per 31 Desember 2021 (1). Di bawah ini adalah gambaran jenis pekerjaan yang diolah dari DataIndonesia.id (2).
Asumsikan pelajar dan mahasiswa belum memiliki penghasilan, pensiunan tidak lagi memiliki penghasilan, dan mereka yang bekerja di bidang agama dan kepercayaan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka, jumlah penduduk bekerja yang potensi penghasilannya di atas PTKP dapat digambarkan sebagai berikut.
Melansir DDTC News, pada tahun 2021, ada 45,43 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terdaftar (3). Timbul pertanyaan, mengapa ada 110,43 juta penduduk yang bekerja namun belum memiliki NPWP?
Mungkin mereka adalah pengusaha UMKM yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta per tahun. Atau mereka adalah pekerja bebas dan pegawai yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sekarang, berapa besar PTKP sebulan? Pada saat artikel ini ditulis, PTKP terendah Rp4,5 juta dan tertinggi Rp6 juta sebulan.
Sebuah berita di Kompas.com mengungkap banyak orang kaya di Indonesia tidak punya NPWP (4). Barangkali mereka belum mengetahui betapa mudahnya proses pendaftaran NPWP secara online berupa e-Registration.
Integrasi NIK dan NPWP, DJP dapat mengaktivasi NIK jadi NPWP
Ada 2 pola aktivasi NIK jadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak dapat memberitahu DJP untuk aktivasi NIK.
Kriteria aktivasi NIK: memiliki penghasilan di atas PTKP atau memiliki usaha yang nilai peredaran brutonya tidak kurang dari Rp500 juta per tahun