Masa jabatan kepala desa 9 tahun menjadi topik hangat saat ini dan Komisi II sudah mengajukan surat kepada baleg (badan legislatif) untuk bisa memasukkan revisi UU Desa sebagai inisiatif DPR.
Menyebutkan Undang-undang republik Indonesia no 6 tahun 2014 tentang desa. Bagian ke tiga kepala desa Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Yang menjadi pertanyaan masa jabatan 9 tahun itu apakah berdampak baik atas kelangsungan kemakmuran desa. Atau sebaliknya ada sinyal kuat untuk kepentingan pemilu 2024. Kalau 2 periode menjabat yang akan terjadi revisi masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 18 tahun. Ini malah menjadi gayung bersambut presiden Joko Widodo yang berkeinginan presiden 3 periode.
Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 470 triliun sepanjang 7 tahun, yakni 2015 hingga 2022. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, hingga mendongkrak perekonomian masyarakat desa. Namun,data terbaru menunjukkan 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak kemiskinan.
Paling mengejutkan juga selama sembilan tahun, sejak 2012 hingga 2021 sebanyak 686 kepala desa terjerat korupsi dana desa di 601 kasus. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Jadi untuk apa memperpanjang masa jabatan yang hanya menambah beban hutang negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H