Lihat ke Halaman Asli

Anna Septianingtyas

UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Artikel Dampak Pernikahan dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 26 Oktober 2023   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anna Septianingtyas

NIM    : 212111200

Kelas  : HES 5F

Identitas Artikel

Pengarang : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.


Tahun          : 2012

Halaman    : 666-685


Pembahasan:

     Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.

     Pernikahan dini yang terjadi merupakan akibat dari kecelakaan dalam pergaulan dan muncilnya pergaulan bebas pada generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini yang terjadi karena kesadaran dan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.

     Dampak dari pernikahan dini bisa menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada pada performa yang unggul baik dari kesehatan produksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga. Hal ini juga bisa menyebabkan perceraian dan terlantarnya kualitas pendiidikan anak jika nanti sudah mempunyai anak. Penyebabnya adalah kematangan dalam berfikir yang kurang, cara penyelesaian masalah yang kurang berpikir panjang, dan emosi juga belum stabil dalam menyelesaikab nasalah rumah tangga yang silih berganti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline