Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan Apakah Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU 6 Tahun 2014

Diperbarui: 4 April 2023   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Anjungan Al Irsyad

NIM : 212102030053

Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2104 yang menetapkan masa jabatan kepala desa. Namun peraturan ini menciptakan keadilan di masyarakat, khususnya mengenai masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2).

Pasal 70 ayat (1) menentukan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 70 ayat (2) mengatur bahwa kepala desa yang telah habis masa jabatannya dua kali tidak dapat dipilih kembali sebagai kepala desa.

Kontroversi terkait pasal ini terutama terkait dengan kebijakan pembatasan tugas kepala desa yang dianggap sebagian masyarakat terlalu singkat. Beberapa tokoh desa dan masyarakat berpendapat bahwa jangka waktu 6 tahun saja tidak cukup untuk melaksanakan program pembangunan yang mereka rencanakan dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa masa jabatan yang lama dapat menimbulkan ikatan politik dan korupsi di kalangan kepala desa. Selanjutnya, Pasal 70 ayat (2) yang melarang kepala desa menjabat lebih dari 2 periode dipandang sebagai upaya untuk menghindari ikatan politik dan desa.

Selain itu, ada juga pemilihan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diatur dalam UU 6 Tahun 2014. Beberapa pihak memotong mekanisme pemilihan kepala desa yang dianggap kurang transparan dan terbuka, serta masih rentan terhadap praktik politik uang dan kecurangan lainnya.

Seiring waktu, tugas kepala desa terus berlanjut. Beberapa pihak menilai perlunya meninjau kembali masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014. Penilaian ini harus dilakukan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, kepala desa, serta para pemangku kepentingan. masyarakat, pemerintah daerah dan pusat untuk mencari solusi terbaik yang dapat memuaskan kepentingan semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline