Lihat ke Halaman Asli

Harapan dan Kenyataan RSBI

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346728448822410108

Oleh : Anjrah Lelono Broto *)

Memasuki tahun ajaran baru 2012/2013, ada baiknya kita membaca kembali Undang-Undang Sisdiknas 2003. Mengapa? Karena dalam UU Sisdiknas 2003 tersebut, pemerintah memperkenalkan beberapa format baru lembaga pendidikan formal, yaitu (1) Sekolah Berstandar Internasional (SBI); (2) Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI); (3) Sekolah Kategori Mandiri (SKM), dan (4) Sekolah Berstandar Nasional (SBN). Satu hal yang patut dicermati bersama, sejak UU ini dijadikan landasan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, ternyata mayoritas masyarakat kita masih awam dengan definisi dan karakteristik masing-masing format lembaga pendidikan tersebut. Mungkinkah hal ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan dan ketidakmautahuan akut masyarakat kita? Ataukah karena memang minimnya sosialisasi?

Di tengah bermunculannya sekolah-sekolah yang mengaku telah lulus uji standarisasi RSBI, mayoritas masyarakat kita secara sederhana menilai bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kegiatan pembelajaran sebagai entitas RSBI. Benarkah penilaian tersebut? Sejatinya, penilaian tersebut tidak mengandung kebenaran secara holistik, karena penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kegiatan pembelajaran hanyalah satu dari sederet kriterium RSBI. Pada RSBI, pengelola lembaga pendidikan (sekolah) memiliki wewenang penuh untuk menerapkan kurikulum, silabus, dan sistem evaluasi yang berbeda dengan kurikulum yang digariskan oleh Dinas Pendidikan. Merujuk pada kriterium standarisasi SBI maka kurikulum, silabus, maupun sistem evaluasi yang digunakan SBI seyogyanya sama dengan yang digunakan dalam lembaga-lembaga pendidikan di sistem-negara OECD.

Di sisi lain, lembaga pendidikan yang masuk dalam klasifikasi Sekolah Kategori Mandiri (SKM), pemerintah memberikan keleluasaan bagi pengelola lembaga pendidikan untuk menggunakan _ystem kredit semester (SKS) sebagaimana _ystem di perguruan tinggi (PT). sedangkan, pada lembaga pendidikan yang masuk dalam klasifikasi Sekolah Berstandar Nasional (SBN), pihak pengelola sekolah pada umumnya hanya melakukan kegiatan pendidikan klasikal dan menggunakan kurikulum, silabus, maupun sistem evaluasi sesuai dengan kurikulum yang digariskan pemerintah yaitu KTSP.

Tak ada gading yang tak retak, meskipun format-format lembaga pendidikan tersebut jelas memiliki tujuan mulia yaitu meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembaharuan dan atau perubahan mekanisme pengelolaan lembaga pendidikan. Akan tetapi, ketika sosialisasinya tidak dilakukan secara optimal maka masyarakat kita yang terperosok dalam apatisme akut cenderung untuk kurang memahami format, mekanisme, dan tujuan lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

Di tahun 2005 tercatat bahwa di wilayah DKI Jakarta saja SMA Negeri 70 Jakarta dan SMA Labschool telah mengadopsi silabus pembelajaran dari Cambridge Advance Level A sebagai kurikulum pelengkap dari KTSP. Silabus pembelajaran dari Cambridge Advance Level A ini juga diterapkan sebagai kurikulum pelengkap KTSP di SMA Negeri 8 Jakarta, SMA Negeri 21 Jakarta, dan SMA Negeri 68 Jakarta. Diprediksikan bahwa menjelang akhir tahun pelajaran 2008/2009 ini, jumlah RSBI akan mencapai 260 sekolah, terdiri dari SMA 100 sekolah, 100 SMP, dan 60 SMK (Pena Pendidikan, 28/03/08).

Walaupun kita semua menyadari bahwa kegiatan program standarisasi SBI bagi lembaga-lembaga pendidikan masih relatif singkat dan belum tersosialisasikan secara optimal, beberapa lembaga yang telah menerapkan Cambridge Advance Level A di Jakarta telah berhasil menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Menurut Akhmad Sudradjat (2008), praktisi dan pemerhati pendidikan di Jakarta, kemajuan ini adalah ekses positif dari pembinaan, pendampingan, dan monitoring yang dilakukan oleh tim pengembang SBI bentukan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Propinsi DKI Jakarta. Secara umum, kita bisa menilai bahwa ada kecenderungan tumbuhnya kesadaran urgensi belajar dan berefleksi (learning dan reflective). Hal ini diperkuat dengan berkembangnya kesadaran tentang pendidikan yang demokratis dan multikultural, sebagai pendekatan pendidikan yang paling konform bagi siswa dalam kelas yang memiliki karekteristik plural.

Guru dalam SBI semakin memahami dan mampu mengaplikasikan metode pembelajaran seperti Deep-Learning, Cooperative Learning, Quantum Learning, Higher Order Thinking Skills, dan Contextual Learning dalam pengelolaan kegiatan pembelajarannya. Sebaliknya, para guru dalam RSBI juga makin memahami kelebihan dan kekurangan metode pembelajaran klasikal yaitu Rote Learning yang telah kaprah dan banyak digunakan dalam lembaga pendidikan di Indonesia. Sementara itu, para siswa juga semakin menunjukkan mindset dan pola perilaku yang berbasis kemandirian, bertanggung jawab, kemampuan bekerja sama (kooperatif), kejujuran, toleransi, dan keberanian mengambil resiko atau mempertimbangkan konsekuensi secara logis (risk taking).

Mayoritas kalangan praktisi dan pemerhati pendidikan di Indonesia telah memahami bahwa Cambridge Advance Level A merupakan standar tertinggi dalam Cambridge International Examination (CIE) yang sertifikatnya telah diakui sejumlah perguruan tinggi di mancanegara, seperti Oxford University, Harvard University, MIT, dan Stanford University. Cambridge Advance Level A juga memiliki kelebihan lain yaitu pembelajaran dan penilaiannya lebih difokuskan pada kemampuan pemecahan masalah (problem solving skills), menumbuhkan kreatif-paradigmatik, dan autentik, akibatnya praktisi dan pemerhati pendidikan cenderung menilai bahwa materi ajarnya lebih sulit ditransfer guru dan dipahami siswa secara tuntas.

Secara umum, perkembangan RSBI dapat dijadikan sebagai parameter tingginya minat pihak pengelola pendidikan pada tingkat sekolah menengah (sederajad) untuk mengembangkan inovasi guna peningkatan kualitas pendidikan. Memasuki tahun ajaran 2012/2013 ini, masyarakat dapat melihat bahwa RSBI persebarannya tidak hanya terpusat di wilayah DKI Jakarta saja, tetapi telah menyebar ke propinsi-propinsi lain di Indonesia.

Akan tetapi, sejumlah catatan perkembangan membanggakan RSBI di atas yang menunjukkan relasi seiring-sejalan antara harapan dan kenyataan, ternyata tidak terjadi di tempat-tempat lain. Fakta yang berkembang di sebagian besar lembaga pendidikan yang yang telah menyandang predikat RSBI di Indonesia ternyata masih jauh dari harapan, bahkan cenderung merisaukan. Akselerasi lembaga-lembaga pendidikan dalam mengadopsi kurikulum, silabus, dan sistem penilaian dari luar negeri ternyata kurang diimbangi dengan penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya kependidikan di sekolah, dalam konteks ini yaitu kepala sekolah, pendidik, wali murid, dan manajemen.

Realitanya, mayoritas sumber daya kependidikan di sekolah gagap menciptakan sistem kontrol dan akuntabilitas kegiatan akademis dan administrasi keuangan sekolah. Dengan sendirinya, realita ini berujung pada fenomena bahwa percepatan akselerasi perkembangangan RSBI tersebut justru menciptakan sederet problematika, cenderung kontraproduktif, dan tanpa arah. William M Boast dan Benjamin Martin (2007) menyebut fenomena ini sebagai pengeliminasian pesan perubahan dalam pendidikan. Pesan perubahan dalam format SBI yang sebelumnya diimplementasikan dalam bentuk perubahan manajemen lembaga pendidikan untuk menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, ternyata realitanya telah tereliminasi.

Surya Dharma PhD, Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas, mengakui masih banyaknya titik kekurangan dalam akselerasi perkembangan SBI di Indonesia. Surya Dharma menambahkan bahwa dari 260 kepala sekolah RSBI yang menjalani tes kemampuan bahasa Inggris (TOEIC), hanya 10% yang memiliki kemampuan memadai, 90 % sisanya masih di bawah tingkat dasar (elementary); di bawah skor 245. Hasil ujian IELTS pendidik yang diproyeksikan dapat mengajar pada kelas rintisan internasional juga menunjukkan kondisi yang sama. Dari 40 peserta yang mengikuti ujian IELTS, kurang dari 20 % yang mampu memperoleh skor antara 4,0 - 4,5, sedangkan sisanya hanya memperoleh skor antara 2,5 - 3,7. Padahal seorang pendidik yang diizinkan mengajar pada kelas rintisan internasional harus memiliki skor minimal 6,5 pada IELTS atau skor 550 pada TOEFL.

Lalu bagaimana dengan kompetensi akademis dan pedagogisnya? Beranikah para pendidik di lembaga pendidikan RSBI mengikuti ujian standarisasinya tanpa ‘paksaan’ dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan?

Realita ini memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menahan dan mengendalikan akselerasi perkembangan lembaga pendidikan RSBI. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seyogyanya melakukan refleksi terhadap konsep dan pelaksanaan RSBI. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus dapat menyusun roadmap RSBI, revisited curriculum framework, mengkaji ulang model-model standar, dan sistem evaluasi, yang telah diterapkan selama ini. Depdiknas hendaknya juga melibatkan lembaga pendidikan dalam National School Plus (NSP) maupun lembaga pendidikan lainnya yang berpengalaman dalam mengelola program pendidikan internasional (international credentials), tujuannya agar hasil kajian ulang tersebut lebih optimal. Depdiknas juga harus mampu menanggalkan rasa kepemilikannya (possessive) pada pendidikan di Indonesia yang cenderung berlebihan dan membangun iklim kerja sama di antara semua stake holder yang terkait (collaborative works).

Usaha peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia seyogyanya juga mencakup program pengembangan guru, kepala sekolah, dan manajemen (capacity building), dengan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan. Kesadaran akan urgensi pengembangan sumber daya kependidikan secara optimal seyognya dipahami dengan benar oleh setiap pengelola dan pelaksana kebijakan pendidikan, baik di level pusat maupun daerah. Dengan ini, desentralisasi yang menjadi roh gerakan reformasi juga akan menyentuh ranah pendidikan, di mana pemerintah daerah maupun swasta bisa berperan aktif dalam kegiatan pendidikan secara holistik.

Efektifitas dan efisiensi fungsi dan peran kepala sekolah juga harus menjadi fokus perhatian kita bersama, terutama yang berkaitan dengan manajemen pembelajaran (instructional management) serta monitoring dan evaluasi (monev). Kepala sekolah harus mampu membangun eksistensi sebagai sumber inspirasi bagi guru, siswa, dan manajemen sekolah lainnya. Kepala sekolah juga dituntut untuk mampu memahami karakteristik sumber daya kependidikan yang ada di sekolahnya dan mampu mengembangkan visi bersama sekolah serta mengimplementasikannya.

Setiap perubahan pasti akan melahirkan tantangan dan harapan baru. Sejalan dengan konsep penelitian tindakan kelas (PTK), sepenggal siklus yang telah dilalui hendaknya direfleksikan bersama sebagai pijakan dalam menyongsong siklus berikutnya. Sehingga antara harapan dan kenyataan RSBI kian dapat dipersempit jaraknya.

***********

Dimuat di rubrik Opini Harian Bhirawa edisi 06 Juni 2012

Tautan: http://www.harianbhirawa.co.id/opini/48966-antara-harapan-dan-kenyataan-rsbi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline