Lihat ke Halaman Asli

Munarman Dihukum Penjara 15 Tahun Karena....Menyiram Teh?

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: beritaprima.com

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Sumber: beritaprima.com"][/caption]

Setelah insiden di acara TV One dimana Munarman menyiramkan teh ke wajah sosiolog UI ditengah debat, Munarman tidak merasa bersalah dan menjadikannya bahan candaan.

"Tanya sama dia (Tamrin), teh tadi manis enggak? Orang lagi ngomong juga, dicegah-cegah," ujar Munarman sambil tertawa kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2013) sore.

Selain menyebut Thamrin “intelektual sampah, Munarman juga terlihat santai dan tidak takut akan dipolisikan. "Jalur apa saja saya ladeni, jalur busway kek, jalur apa kek, enggak pengaruh sama saya," ujar Munarman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2013).

Kebanyakan orang-orang yang anti-FPI selama ini menganggap FPI adalah ormas agama yang tidak berintelektual. Namun apa yang terjadi kemarin justru memberikan pesan yang berbeda. Munarman menunjukkan kecerdasannya sebagai seorang sarjana hukum.

Secara kode etis dan moral, tindakan diatas benar-benar menjijikkan dan melecehkan. Tapi secara hukum? Eits...nanti dulu. Apa ada ceritanya orang dipenjarakan karena menyiram air? Apakah menyiram air adalah kekerasan fisik? Merusak nama baik...dengan guyuran segelas air? Waw, banyak sekali perdebatannya. Tapi yang jelas tindakan seperti ini sulit untuk diregulasi dalam badan hukum.

Dan untuk itulah Munarman tetap santai. Sekalipun ia dipolisikan, karena melanggar apa? Munarman tahu di hukum Indonesia, tindakan aksinya itu bukan seperti pembunuhan dimana polisi tanpa meminta laporan dari korban terbunuh langsung mengejar si pelaku.

Polisi seperti kita tahu hanya bisa berkata "Silakan yang bersangkutan sendiri merasakan, apabila termasuk dirugikan, silakan buat laporan polisi. Namun, kembali ya apakah yang bersangkutan akan melapor atau tidak, itu hak yang dirugikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (28/6/2013) di kantornya.

Polisi bahkan tidak mampu mendefinisikan aksi tersebut merugikan atau tidak kecuali bila korban yang melapor. Kalaupun melapor, pernahkah anda melaporkan kejahatan karena disiram air oleh orang lain? Apa hukumannya menyiram segelas air? 15 tahun penjara?

Jadi kita kira-kira mendapat gambaran bila katakanlah Munarman dilaporkan ke polisi. Paling-paling hanya mendekam beberapa hari saja, lalu dilepaskan. Efek jera? Zero. Lalu ia bisa berkampanye bahwa ormas Islam tengah dizholimi oleh antek-antek liberal dan sebagainya setelah keluar.

Ada 2 kisah moral dari insiden ini. Pertama adalah lemahnya hukum dalam menaungi konteks sosial komunikasi di Indonesia baik dalam melindungi korban maupun menimbulkan efek jera (setidaknya sekalipun pelaku tidak insyaf, dia berpikir dua kali untuk melakukan lagi.)

Kedua, kita melihat bahwa kekerasan/pelecehan sekali lagi menang di bumi Indonesia. Pelaku masih bisa tertawa sebagai pemenang dan pahlawan serta memberikan pelajaran pada kita bahwa hukum rimba masih berlaku. Yang kuat tidak pernah dihukum dan masih dapat melecehkan yang lemah serta menjadikan mereka bahan candaan. Pelecehan menjadi sebuah legitimasi selama kita merasa bahwa apa yang kita percaya dan lakukan itu benar.

Yang lemah seperti di film-film Sinetron hanya bisa duduk berdoa memohon mujizat dan keadilan dari Tuhan.

Skor sementara: Kekerasan/Pelecehan 1-0 Indonesia.

Lihat juga: Munarman, Thamrin, Emosi Beragama Artikel lain: 1. Israel, Palestina, 1948 FAQ

2. Atheisme: Bolehkah Hidup di Indonesia

3. Agama & Victim Mentality




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline