Lihat ke Halaman Asli

Anja Saniyyah

Mahasiswa

Hukum Keluarga - Potret Keragaman Perundang-undangan Di Negara-negara Muslim Modern

Diperbarui: 2 Juni 2024   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book Review

Hukum Keluarga -- Potret Keragaman Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim Modern Karya Dr. Miftahul Huda, M.Ag.

Reviewer : Anja Saniyyah (222121078)

Abstrak: 

Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral yang terjadi nyaris kepada seluruh manusia. Melalui proses inilah manusia dapat melestarikan jenisnya, memenuhi kebutuhan biologis serta mendapatkan ketentraman sacara psikologis. Setiap agama, bahkan suku memiliki hukum pernikahannya masing-masing. Beberapa memiliki kesamaan, namun tidak sedikit pula yang berbeda. Bahkan dalam satu agama yang sama terdapat hukum pernikahan yang berbeda-beda antar madzhab. Demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan, tidak sedikit negara yang mengatur perihal pernikahan dalam peraturan perundang-undangannya. Beberapa negara muslim besar di dunia terbukti menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang sangat penting untuk diatur, meski diklaim disusun berdasarkan hukum Islam, namun tidak serta merta undang-undang tersebut seragam dan serupa. Selain karena perbedaan madzhab yang mayoritas dianut, kondisi sosial masyarakat juga diakui menjadi pertimbangan terjadinya ketidak- seragaman tersebut.

Melalui buku ini, penulis menjabarkan kebijakan negara-negara muslim dalam meramu hukum pernikahan di negaranya. Pembaca dapat menemukan karakteristik hukum pernikahan pada negara-negara tersebut. Seperti perbedaan dalam masalah pengaturan poligami tidak luput dari pengamatan penulis. Bagi penerbit, buku ini merupakan bahan untuk refleksi bersama atas keberlakuan hukum pernikahan di Indonesia.

Pendahuluan 

Buku ini membahas mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di negara-negara Muslim modern. Selanjutnya mengenai buku ini adalah menyajikan potret keragaman perundang-undangan di negara-negara Muslim modern, sehingga pembaca dapat memahami perbedaan dan kesamaan dalam aturan hukum keluarga di berbagai negara Muslim modern. Serta buku ini juga memberikan penjelasan yang cukup lengkap dan mendalam mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum keluarga di negara-negara Muslim modern. Namun, buku ini hanya membahas peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara Muslim modern, sehingga pembaca tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai hukum keluarga di seluruh negara Muslim.

Buku ini dapat menjelaskan kecenderungan umum, pola, argumen, kerangka pikir yang melandasi munculnya berbagai pengembangan hukum keluarga. Kajian ini adalah berisi studi pustaka (library research) dan digolongkan pada penelitian hukum Islam normatif, dikarenakan obyek kajian buku ini adalah undang-undang. Mengingat buku ini adalah meneliti undang-undang maka teknik penggalian (pengumpulan) data memakai cara "dokumentasi atas perundang-undangan" yaitu berusaha memilih dan memilah data dari berbagai referensi yang searah dengan objek kajian yang kemudian meneliti isi undang-undang modern dari negara muslim tersebut dengan mendalam dan filosofis.

Buku ini memakai analisa isi, yang menggunakan perpaduan antara tematik dan holistik. Artinya bahwa dalam memahami teks UU dilakukan dengan jalan pemahaman yang menyatu dan terpadu dalam satu tema, kemudian hasil temuan dari kajian tersebut diselaraskan dengan konsep dasar Islam yang terkandung dalam nash Al Qur'an dan Hadist yang dipahami secara holistik. Untuk lebih menajamkan dalam proses analisanya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dikawal dengan metode hermeneutik yang berasal dari kajian filsafat, mengingat buku ini akan meneliti teks peraturan perundangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini penting sebagai upaya mendekati kajian yang bersifat normatif-yuridis sekaligus historis sosiologis. Analisa data yang digunakan, yaitu memakai redukasi, display, dan verifikasi serta kesimpulan.

Sumber primer dari buku ini adalah undang-undang hukum keluarga di negara-negara muslim modern yang diwakili sembilan negara muslim modern. Untuk memperoleh informasi terbaru tentang hukum keluarga di Negara muslim modern, buku ini akan mengeksplorasi data-data penting di internet. Data tersebut penting untuk memahami keadaan sosial politik ekonomi yang mengitari personal status dan respon terhadapnya. Di sisi lain, untuk memahami metodologi penetapan hukum, buku ini memakai pendekatan komparatif dengan cara mengkaji beberapa pasal dengan membandingkannya dengan buku-buku fikih dalam beberapa madzhab dan menganalisa metode yang digunakan di satu sisi, dan antar hukum keluarga di negara muslim modern di sisi yang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline