Kepala Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ahmad Ridwan meminta Komisi Ombudsman untuk mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, agar segera menerbitkan lagi izin lingkungan untuk industri milik BUMN, PT Semen Indonesia Tbk. Permintaan ini disampaikan oleh Ridwan saat warga ring 1 pabrik semen Rembang mendatangi kantor Komisi Ombudsman di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2017.
Ridwan mewakili warga ring 1 menjelaskan saat ini kurang lebih sekitar 6.000 karyawan pabrik semen yang berasal dari Rembang harus kehilangan mata pencahariannya. Bahkan, terancam jadi pengangguran karena tidak bisa lagi bekerja di perusahaan plat merah tersebut.
Setelah pabrik dinyatakan tidak dapat lagi beraktivitas, warga merasa perputaran roda ekonomi jadi terganggu. Selain itu, warga juga tidak bisa lagi memperoleh penghasilan sebab pabrik semen sebagai tempat mengais rejeki sudah tidak beroperasi lagi karena surat izin lingkungan yang dicabut oleh Gubernur Ganjar.
Pemberhentian aktivitas pabrik semen Rembang ini juga membuat berbagi jenis usaha terpaksa harus ikut berhenti dan tidak bisa berkembang. Misalnya warga yang telah membangun tempat penginapan (kontrakan) untuk para karyawan yang tempat tinggalnya jauh dari pabrik, terpaksa harus ikut berhenti membangun, bahkan bisa dinyatakan rugi karena sudah terlanjur menaruh harapan besar pada karyawan-karyawan pabrik semen Rembang. Atau, warga yang membuka usaha-usaha kecil seperti penjual makanan, warung kopi, dan yang sejenisnya juga harus terpaksa ikut menutup usaha.
Ridwan juga mengungkapkan dampak lain menurut pangakuan warga Ring 1, pemberhentian pabrik semen ini juga mendatangkan masalah baru yakni soal gangguan keamanan dan permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Ridwan mewakili warga ring 1 sangat berharap Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik semen Rembang, sehingga dapat segera beroperasi secara normal. Dengan demikian, masalah-masalah yang menjadi dampak dari pemberhentian pabrik semen Rembang ini tidak lagi dirasakan oleh mayarakat Rembang.
Selain Ridwan, 13 tokoh masyarakat di ring 1 juga memberikan tanda tangan pernyataan sikap terkait permintaannya kepada Gubernur Ganjar untuk kembali memberikan surat izin lingkungan kepada pabrik semen Rembang. Surat pernyataan tersebut nantinya agar dapat disampaikan kepada Komisi Ombudsman. Tokoh masyarakat tersebut antara lain Camat wilayah Gunem, Teguh Gunawarman, serta beberapa Kepala Desa (kades) di ring 1, diantaranya ialah Kades Tegaldowo Suntono, Kades Pasucen Salamun, Kades Kajar Sugiyanto dan Kades Kadiwono Ahmad Ridwan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H