Lihat ke Halaman Asli

anjaniharahap

Mahasiswi Universitas Pamulang, FAI, Ekonomi Syari'ah S1

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih Dari Zaman Nabi Muhammad SAW, Para Sahabat, Dan Tabi'in

Diperbarui: 20 Desember 2024   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perlu diketahui bahwa kata Ushul Fiqih itu memiliki 2 kata yang maknanya meluas. Kata Ushul itu berasal dari Jama' kata Ashl yang artinya fondasi, dan sementara pengertian dari Fiqih ialah ilmu yang menjelaskan hukum hukum syar'iyah yang berkaitan dengan segala tindakan manusia, baik dari perbuatan nya maupun perkataannya.

Dan apabila Ilmu Ushul Fiqih tidak ada maka Ilmu Fiqih pun tidak ada, Karena ilmu fiqih itu bergandengan dengan ilmu ushul fiqih dan tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih dari zaman Nabi Muhammad SAW, Para Sahabat, dan Tabi'in.

A. Ushul Fiqih Pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Pada zaman Rasulullah SAW sumber hukum islam selalu berbalik kepada wahyu Allah SWT (Al-Qur'an), dan As-Sunnah. Jadi apabila ada persoalan atau permasalahan pada zaman ini Rasulullah akan menunggu wahyu turun dari Allah SWT, dan apabila wahyu tersebut tidak turun maka Rasulullah akan memberi sabda beliau yang sekarang disebut sebagai As-Sunnah (Hadits).

Rasulullah dan para sahabat juga berijtihad dalam permasalahan atau persoalan yang terjadi pada zaman ini apabila wahyu dari Allah SWT tidak turun ketika itu. Adapun contoh dari ijtihad yang dilakukan oleh sahabat adalah ketika dua sahabat berpergian, kemudian tibalah waktu sholat dan sayangnya mereka tidak mempunyai air untuk berwudhu. Lalu keduanya bertayamum dengan menggunakan debu yang suci dan segera melaksanakan sholat, akan tetapi setelah selesai sholat mereka menemukan air. Dan salah satu dari sahabat tersebut berwudhu kembali dan mengulang sholatnya, sedangkan sahabat yang lainnya tidak mengulang sholatnya. Lalu keduanya pergi menemui Rasulullah dan menceritakan kejadian tersebut, dan Rasulullah pun menjawab kepada sahabat yang tidak mengulang sholatnya "engkau telah memenuhi sunnah dan sholatmu mencukupi" , Rasulullah pun menjawab kepada sahabat yang kembali berwudhu dan mengulang sholatnya "bagimu dua pahala".

Kisah diatas menunjukkan bahwa sahabat berijtihad untuk menyelesaikan masalah ketika mereka menemukan air setelah mereka menyelesaikan sholat dengan bertayamum. Ada perbedaan pendapat tentang masalah ini, salah satu dari mereka mengulang kembali sholatnya dengan berwudhu, dan salah satunya tidak mengulang sholatnya. Akhirnya, Rasulullah membenarkan ijtihad kedua sahabat tersebut.

Ijtihad Rasulullah secara otomatis menjadi sunnah bagi umat islam. Seperti dalam hadits tentang pengutusan Mu'az Ibn Jabal ke yaman sebagai qadi, Nabi bersabda : "Bagaimana engkau (mu'az) mengambil suatu keputusan terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu?", Jawab Mu'az: "saya akan mengambil keputusan hukum berdasarkan kitab Allah SWT (Al-Qur'an)", Rasulullah pun menjawab: "kalau kamu tidak menemukan dalam kitab Allah SWT?", Jawab Mu'az: "saya akan mengambil keputusan berdasarkan Sunnah Rasulullah", Tanya Nabi: "jika engkau tidak menemukannya dalam Sunnah?" , Jawab Mu'az: "saya akan berijtihad, dan saya tidak akan menyimpang", Lalu Rasulullah menepuk dada Mu'az seraya mengatakan "segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi taufik utusan Rasulnya pada sesuatu yang diridhai oleh Allah dan Rasulnya".

Hadits di atas tidak menunjukkan secara nyata upaya nabi dalam mengembangkan ilmu ushul fiqih, akan tetapi secara tersirat Nabi memberikan ilmu yang luas untuk menetapkan hukum yang tidak ada didalam Al-Qur'an dan Hadits.

B. Ushul Fiqih Pada Zaman Para Sahabat

Ketika Rasulullah SAW wafat, muncul tantangan dan persoalan baru bagi para sahabat. Banyak sekali yang menuntut para sahabat untuk memecahkan suatu hukum dengan kapasitas para sahabat. Pada periode ini para sahabat melakukan ijtihad dengan menggunakan ushul fiqih, tetapi ushul fiqih pada zaman itu masih sangat awal dan belum banyak rumusan rumasan dalil seperti ushul fiqih zaman sekarang.

Sebagian sahabat yang sudah dikenal pada zaman itu sebagai pakar hukum antara lain Ali Bin Abi Thalib, Umar Bin Khatab, Abdullah Ibn Abbas, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas'ud. Karir beliau semua sudah dimulai semenjak zaman Rasulullah SAW ketika masih hidup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline