Lihat ke Halaman Asli

Veeramalla Anjaiah

TERVERIFIKASI

Wartawan senior

FATF Menempatkan Turki dalam Daftar Abu-Abu karena Pencucian Uang dan Pendanaan Teror

Diperbarui: 1 November 2021   05:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, seakan mendapat pukulan keras ketika negaranya masuk daftar abu-abu FATF karena pencucian uang dan pendanaan teror. Sumber: AFP/Getty Images/Adem Altan via Kompas.com

Oleh Veeramalla Anjaiah

Turki, anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan G20, dimasukkan dalam daftar abu-abu Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) pada tanggal 21 Oktober atas pencucian uang dan pendanaan teror.

Ini merupakan sebuah tamparan terhadap wajah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, yang ingin menjadi pemimpin global untuk Umat. 

FATF yang berbasis di Paris mengadakan pertemuan pleno di Paris sejak tanggal 19 hingga 21 Oktober dan menyatakan bahwa Turki, Yordania dan Mali masuk dalam daftar abu-abu untuk pertama kalinya. Artinya, jika mereka tidak mengambil tindakan yang tepat, mereka dapat dimasukkan dalam daftar hitam FATF di masa depan.

Ketiga negara ini dikategorikan oleh FATF sebagai "Yurisdiksi di bawah Pemantauan yang Ditingkatkan", atau negara-negara yang harus bekerja untuk menghilangkan kekurangan strategis dalam sistem mereka untuk melawan pencucian uang, pendanaan teroris dan proliferasi. 

Saat ini, ada 23 negara yang masuk dalam daftar abu-abu. Sangat mengejutkan melihat kehadiran tiga anggota ASEAN -- Filipina, Kamboja dan Myanmar -- dalam daftar tersebut.

Apa itu FATF?

FATF adalah pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global. Badan antar-pemerintah ini menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk mencegah kejahatan terorganisir, korupsi dan terorisme.

FATF didirikan pada tahun 1989 dengan 37 negara dan dua organisasi regional sebagai anggota. Indonesia bukan anggota FATF tetapi berstatus sebagai pengamat.

Dengan lebih dari 200 negara dan yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline