Abstrak
Kepala desa merupakan subjek tumpuan utama bagi keberhasilan pembangunan di desa. Terlebih UU No. 6/2014 tentang Desa secara umum menempatkan kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan desa. Artikel ini mengkaji tiga hal penting, yaitu idealisasi kepala desa sebagai pemimpin tumpuan di desa, konfigurasi kekuatan-kekuatan politik di desa dan lima langkah preskripsi bagi kepala desa. Menggunakan teknik metodologi berupa refleksi pengalaman, penulis berikhtiar merangkai serpihan pengalaman-pengalaman kepala desa di seluruh Jawa Timur menjadi artikel yang tersistematis. Kesimpulan artikel ini merekomendasikan lima preskripsi bagi kepala desa kaitannya dengan implementasi UU Desa
Kata Kunci : idealisasi, kepemimpinan, konfigurasi politik lokal
Pendahuluan
Perkembangan desa, kaitannya dengan struktur kekuasaan yang lain seperti kota maupun negara, dari waktu ke waktu memperlihatkan hubungan pasang-surut yang kiranya menarik untuk selalu direfleksikan. Secara kelembagaan posisi desa telah menemukan kekuatan dan signifikansi, khususnya bagi upaya untuk akselerasi pembangunan melalui UU No. 6/2014 tentang Desa menuju idealisasi desa yang mandiri, sejahtera dan partisipatoris. Namun demikian, menilik kondisi riil di desa saat ini, terdapat kompleksitas yang kiranya memerlukan langkah-langkah strategis dan hati-hati dari para pemangku kewenangan dari level pusat hingga ke level desa itu sendiri, bahkan hingga di bawah struktur kelembagaan desa seperti Rukun Warga (RW) maupun Rukun Tetangga (RT). Kompleksitas tersebut meliputi berbagai hal, diantaranya perihal kewenangan desa, anggaran desa, prosedur perencanaan, proses implementasi pembangunan, pertanggungjawaban, persoalan kapasitas maupun gaya kepemimpinan kepala desa hingga persoalan-persoalan lain yang secara legal terkadang sulit untuk diregulasi seperti momentum pertarungan politik dari level pusat hingga ke level desa yang kerap mempersinggungkan berbagai kekuatan politik termasuk kepala desa dan persoalan-persoalan lain.
Diantara kompleksitas kondisi riil di desa itu, bagian (chapter) ini berikhtiar memfokuskan pembahasan pada sosok kepala desa sendiri sebagai subjek utama yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan di desa. Tentu saja, bagian ini tidak bermaksud menyediakan pedoman baku dan kaku (saklek) bagi kepala desa untuk diterapkan melainkan berupaya menjembatani secara reflektif antara idealisasi sosok kepala desa sebagai pemimpin dengan kepala desa sebagai salah satu kekuatan politik riil yang berhimpit-singgungan dengan kekuatan-kekuatan politik lain.
Metode penelitian
Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Dengan pengambilan data secara studi pustaka, yaitu mengambil referensi ilmiah dari buku-buku atau karya-karya tulis yang relevan, jurnal-jurnal, internet, dan sebagainya. Metode deskriptif kualitatif adalah Penelitian deskriptif yaitu salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Caranya dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji.
deskriptif kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan sejara deskriptif. Jenis penelitian deskriptif kualitatif kerap digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial.
Teori Pertukaran
Teori pertukaran merupakan teori perilaku sosial (behavioral). Teori ini mengangap perilaku manusia (aktor) membentuk pola hubungan antara lingkungan terhadap aktor. Perilaku manusia disambut reaksi dari lingkungan yang kemudian memengaruhi balik perilaku setelahnya. Jadi, hubungannya adalah dari aktor ke lingkungan, balik lagi ke aktor. Lingkungan, baik sosial atau fisik dimana perilaku aktor eksis, memengaruhi balik perilaku aktor. Reaksi lingkungan bisa positif, negatif, atau netral. Jika positif, aktor cenderung akan mengulangi perilakunya di masa depan pada situasi sosial yang serupa. Jika negatif, aktor cenderung akan mengubah perilakunya.
Pembahasan
1. Politik Uang
Politik uang (Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang tersebut memilih calon pemimpin tertentu. Politik uang sudah menjadi salah satu kasus yang hingga saat ini masih terjadi dan menimbulkan masalah dan menjadi salah satu kebiasaan para calon pemimpin baik kepala daerah, DPR, DPRD bahkan sudah merambah ke sendi2 masyarakat kampung lewat pemilihan kepala kampung demi mendapatkan dukungan yang banyak dari masyarakat. Dengan menjanjikan uang atau materi lain yang dapat bernilai uang untuk memengaruhi pemilih artinya masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang melaksanakan Pemilihan diberi (suap) uang, materi lainnya atau dijanjikan akan diberi (suap) uang atau materi lainnya asal mau menjatuhkan pilihannya kepada calon pemimpin tertentu atau tidak menjatuhkan pilihannya.