Lihat ke Halaman Asli

DPR RI Menuntaskan 17 RUU Jadi Undang-Undang

Diperbarui: 30 Juli 2018   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Ketua  DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan sudah 17 Rancangan Undang-Undang  (RUU) yang dituntaskan menjadi Undang-Undang (UU). Penegasan ini terkait  pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI dalam bidang legislasi.

"Ini  merupakan capaian hasil kerja DPR RI, yang sampai saat ini dalam bentuk  RUU yang telah selesai dibahas, dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR  RI. Sebanyak 17 RUU yang telah dijadikan UU," kata Bamsoet dalam  pernyataan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Ke-17 RUU yang sudah  dituntaskan menjadi UU itu, Pertama RUU tentang Pengesahan Minamata  Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dengan Rapat  Paripurna DPR berlangsung pada 13 September 2017.

Kedua RUU  Tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking In Persons,  Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan  Orang, Terutama Perempuan Dan Anak); Rapat Paripurna DPR Tanggal 17  Oktober 2017.

Ketiga RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara  Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (Treaty  Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On  Extradition); Rapat Paripurna DPR Tanggal 17 Oktober 2017.

Keempat  RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia  Dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini Tentang Kegiatan Kerja Sama  Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic  Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New  Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field Of Defence); Rapat  Paripurna DPR Tanggal 17 Oktober 2017.

Kelima RUU Tentang  Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The  World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh  Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); Disetujui DPR  Bersama Dengan Pemerintah Pada Rapat Paripurna DPR Tanggal 24 Oktober  2017.

Keenam RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi  Undang-Undang; Rapat Paripurna DPR Tanggal 24 Oktober 2017.

Ketujuh  RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Di Luar Negeri Yang Kemudian  Disepakati Berubah Menjadi RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran  Indonesia; Rapat Paripurna DPR Tanggal 25 Oktober 2017.

Kedelapan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Rapat Paripurna DPR Tanggal 25 Oktober 2017.

Kesembilan RUU Tentang Kepalangmerahan; Rapat Paripurna DPR Tanggal 12 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline