Lihat ke Halaman Asli

Anita Kusuma Wardana

Politeknik ATI Makassar/Kementerian Perindustrian

Pancasila sebagai "Dasar" Bukan "Pilar"

Diperbarui: 18 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti sebuah Dialog Kebangsaan di Universitas Hasanuddin yang digagas oleh media lokal di Sulawesi Selatan yaitu Tribun Timur bersama Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada. Dialog tersebut menghadirkan langsung Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Sudjito MSi.

Pada kesempatan tersebut, Prof Sudjito juga mengkritisi terkait Pancasila yang diposisikan sebagai salah satu dari empat pilar kebangsaan bersama UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga, sosialisasi mengenai empat pilar kebangsaan yang sering dilakukan, seharusnya dihentikan karena telah bersifat inkonstitusional.

Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara pun tidak dapat disejajarkan dengan tiga pilar lainnya karena Pancasila bukan "pilar", melainkan dasar fundamen sebuah bangunan yang disebut negara.

Dimana, Pancasila oleh Founding Father Republik Indonesia memiliki kedudukan tersendiri dalam pemikiran bangsa Indonesia dan menjadi dasar negara, filosofi negara dan ideologi Negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah mengabulkan Judisial Review untuk menghilangkan frasa dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana dalam UU tersebut disebutkan Pancasila sebagai bagian dari empat pilar kebangsaan.

"Sosialisasi empat pilar kebangsaan itu menyesatkan, Pancasila yang dianggap sebagai salah satu pilar telah menyalahi cita-cita para founding father yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia,"jelas Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut.

Dalam esai Daniel Dhakidae berjudul Kewarganegaraan, Penelitian dan Rasionalisme Politik di Majalah Prisma Vol. 32 No.4 Tahun 2013, juga disinggung bahwa titik persengketaan mengenai empat pilar tersebut berawal dari makna kata "Pilar"dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai "Dasar".

namun menurut Daniel, mendiskusikan Pancasila sebagai dasar adalah dasar suatu konsep filsafat hukum, ketika dasar di bawah dasar itu tidak lagi ditemukan.

Pancasila diartikan sebagai dasar itu, yaitu menjadi dasar norma dan menjadi norma normans yang mengatur segala norma dan bukan sekadar norma normata, atau norma yang diatur oleh norma lain, pandangan lain (pranarka).

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar dari suatu hierarki norma dasar, hukum dasar, dan keputusan/kebijakan politik. Negaea kesatuan adalah kebijakan dan keputusan politik yang harus dihormati ketika norma dasar itu diterima.

Daniel juga menuliskan bahwa Pancasila selalu dikatakan sebagai tidak terpisahkan dari UUN 1945 dalam arti Pancasila menjadi sumber norma, ayau norma segala norma atau Grundnorma dan sumber hukum atau Grundgesetz, di atas mana semua kebijakan politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline