Lihat ke Halaman Asli

ANITA FITRY LUMBANTORUAN

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Kuis 6-Pajak Internasional-Prof.Dr.Apollo-Dampak P3B terhadap Penanaman Modal Asing? Chek it Out

Diperbarui: 10 April 2022   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak P3B 

Pergerakan transnasional sumber daya dan modal dapat terjadi baik antara negara maju dengan negara maju, negara maju dengan negara berkembang dan negara berkembang dengan negara berkambang. 

Selain memberikan manfaat atau keuntungan bersama, kegiatan transaksi transnasional ini juga  memberikan penghasilan yang bersumber dinegara tempat investasi atau tempat pelaksanaan kegiatan dan akan dikirim ke negara tempat investor atau pelaku transaksi dimana bertempat kedudukan. 

Untuk kedua negara tersebut, penghasilan yaitu target pemajakan sesuai dengan  pertalian yang berbeda seperti yang tersurat pada peraturan atau ketentuan perpajakan domestic kedua negara yang melakukan persetujuan perjanjian pajak berganda.

Kesamaan pemajakan oleh kedua negara tersebut  dapat menyebabkan terjadinya pajak berganda internasional atau sering disebut dengan istilah tax treaty yang dapat merupakan unsur penyebab tingginya biaya investasi dan bisnis internasional dan akan menjadi penghambat pergerakan transaksi keduanya. 

Keringanan terhadap perjanjian  yang diberikan oleh negara tempat kedudukan si penanam modal atau dana maupun tempat investasi melalui aturan yang berlaku dalam  domestik atau perjanjian pemajakan merupakan solusi yang sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi dan memperlancar mobilitas sumber daya

Banyak macam-macam pendapatan yang dapat dikenakan pajak secara bersamaan di berbagai negara, yaitu di negara sumber dan di negara tempat tinggal wajib pajak. Hal tersebut terjadi karena masing-masing negara menganut azas pengenaan pajak yang satu dengan yang lain, berlainan. 

Ditinjau dari sudut wajib pajak, ini merupakan tekanan pajak yang sangat berat, yang dapat mempengaruhi kemauan serta semangat usaha wajib pajak sehingga wajib pajak segan untuk melakukan atau memperbesar usahanya di negara- negara lain, yang bias mengakibatkan pemungutan pajak di dua negara tersebut yang sangat memberatkan wajib pajak karena harus membayarkan pajak dua kali.

Hal sedemikian ini dapat sangat mempengaruhi pergerakan modal dari satunegarakenegaralainnya. Indonesia menyadari benar-benarkeadaan demikian itu, lebih-lebih jika diingat bahwa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan yang sedang melakukan pembanguna secara besar-besaran, sangat membutuhkan modal asing dari luar negeri, tenaga-tenaga ahli, tekhnologi serta know how, tanpa menyebabkan ketergantungan Indonesia secara terus-menerus pada luar negeri.

Pergerakan modal atau dana investasi akhir-akhir ini merupakan pergerakan hanya ke satu arah atau sering disebu dengan istilah one way traffic yaitu dari negara yang sudah maju ke negara-negara yang masih berkembang, maka jika diukur , sehingga perjanjian pencegahan pajak ganda lebih memberikan manfaat atau keuntungan hanya kepada investor yang menanamkan modalnya yang bertempat tinggal di luar negeri daripada pemilik dana atau modal yang bertempat tinggal di Indonesia, karena hampir tidak ada pemilik modal di Indonesia yang menanam modalnya di luar negeri alasannya sederhana, karena negara Indonesia yang masih berstatus negara berkembang juga masih membutuhkan modal atau dana untuk mengembangkan infrastuktu di negara tersebut.

Referensi :

https://media.neliti.com/media/publications/240085-aspek-hukum-penerapan-persetujuan-penghi-ae555383.pdf

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline