Audit Pajak?
Siapa takut....
Apasih pengertian dan tujuan audit pajak itu?
Audit Pajak adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji si wajib pajak sudah patuh dan sudah memenuhi kewajiban perpajakaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Audit Pajak
Untuk menguji apakah Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menghasilkan Sasaran Kinerja Pegawai Kurang Bayar, Sasaran Kinerja Pegawai Lebih Bayar, Sasarn Kinerja Pegawai Nihil , atau Surat Tagihan Pajak
Apa saja Ruang Lingkup Audit Pajak?
Satu atau beberapa masa (bulan) : ruang lingkup untuk memeriksa kewajiban pemungutan atau
pemotongan. Seperti :
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
- Pajak Penghasilan pasal 21,22, 23, 26, dan 4 (2)
Bagian tahun pajak : memeriksa kewajiban Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribasi. Tidak selalu 12 bulan.