Lihat ke Halaman Asli

ANITA FITRY LUMBANTORUAN

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

TB2 Pajak Kontemporer - Prof Dr.Apollo - Audit Pajak? Siapa Takut!

Diperbarui: 9 November 2021   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

olah pribadi

Audit Pajak?
Siapa takut....

Apasih pengertian dan tujuan audit pajak itu?

Audit Pajak adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji si wajib pajak sudah patuh dan sudah memenuhi kewajiban perpajakaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Audit Pajak 

Untuk menguji apakah Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya

Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menghasilkan Sasaran Kinerja Pegawai Kurang Bayar, Sasaran Kinerja Pegawai Lebih Bayar, Sasarn Kinerja Pegawai Nihil , atau Surat Tagihan Pajak

Apa saja Ruang Lingkup Audit Pajak?

Satu atau beberapa masa (bulan) : ruang lingkup untuk memeriksa kewajiban pemungutan atau

pemotongan. Seperti :

  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan pasal 21,22, 23, 26, dan 4 (2)

Bagian tahun pajak : memeriksa kewajiban Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribasi. Tidak selalu 12 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline