Pada tanggal 9 Novemver 2024, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, PintarPajak mengadakan webinar bertema:
"Manajemen Risiko dan Pelaporan SPT PPh Badan 2024".
Webinar ini dipandu oleh Levi Silalahi, seorang ahli perpajakan yang berpengalaman, dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha, akuntan, serta profesional di bidang perpajakan.
"Webinar ini menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pajak badan, terutama di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang." Ujar levi.
Beliau juga menjelaskan bahwa pajak badan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, sehingga pemahaman yang baik tentang kewajiban ini sangat penting bagi setiap badan usaha.
Definisi Badan dan Subjek Pajak
"Definisi badan adalah sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang beroperasi baik untuk tujuan usaha maupun non-usaha. Dalam konteks perpajakan, badan ini mencakup berbagai bentuk organisasi, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya." Ujar Levi
Hal ini penting untuk diketahui karena setiap jenis badan memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.
Selanjutnya, subjek pajak badan yang dibedakan menjadi dua kategori:
1. Domestik
Badan yang didirikan di Indonesia.
2. Luar Negeri
Badan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"Menekankan bahwa badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT juga termasuk dalam kategori subjek pajak." Ujar levi
Objek Pajak dan Penghasilan