Lihat ke Halaman Asli

Anita Ashari

mahasiswa

Analisis Film Thank You For Smoking pada Pelanggaran Kode Etik Profesi Public Relation

Diperbarui: 20 Maret 2023   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Setiap profesi tertentu harus mempunyai kode etik sebagai pedoman serta acuan dalam bertindak dan berperilaku melaksanakan peran serta fungsi profesinya masing-masing. Kode etik itu sendiri, sifatnya adalah mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral sebagai bagian dari anggota profesi, yang menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di masyarakat.

Bagi para profesional Public relations dalam menjalankan aktivitas komunikasi sangat perlu memahami  kode etik . Karena, peran Public relations merupakan  representatif perusahaan yang ia wakili, sehingga peran dan fungsinya sangat penting dalam menciptakan brand image bagi dirinya sebagai PR/Humas dan juga untuk lembaga yang terkait dimana tempat ia bekerja. Kode etik humas  disusun dan ditetapkan oleh beberapa organisasi profesi Humas seperti Perhimpunan Humas (Perhumas) Indonesia, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI), International Public Relations Association (IPRA) dan Public Relations Society of America (PRSA).

Public Relations Society of America adalah asosiasi perdagangan nirlaba untuk para profesional hubungan masyarakat. Didirikan pada tahun 1947 dengan menggabungkan American Council on Public Relations dan National Association of Public Relations Councils.

PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association (IPRA) yang berkedudukan di London. PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri.  

Adapun Kode Etik Profesi pada Perhumas Indonesia yaitu sebanyak IV Pasal, Pasal I berisi mengenai komitmen pribadi, pasal II berisi perilaku terhadap klien atau atasan, pasal III berisi perilaku terhadap masyarakat dan media massa dan pasal IV berisi perilaku terhadap sejawat.

Citra adalah kesan, perasaan dan gambaran masyarakat terhadap suatu perusahaan. Hasil dari citra suatu perusahaan jika di gabungkan akan menciptakan reputasi perusaahan, yang artinya reputasi perusahaan merupakan serangkaian citra dan persepsi yang dihasilkan oleh masyarakat terhadap perusahaan. Argenti & Druckenmiller (2004:369) dalam Butterick (2011:58) menyebutkan reputasi sebagai “ representasi kolektif dari citra yang di miliki berbagai konstituen”

Film Thank You for Smoking merupakan film yang dirilis pada tahun 2005, bergenre drama komedi yang memadukan unsur satir kedalamnya. Dimana mengisahkan seorang pria bernama Nick Naylor berusia sekitar 40 tahun yang bekerja sebagai pelobi serta juru bicara dari sebuah akademi penelitian tembakau (Academy of Tobacco Studies). 

Sebagai seorang pelobi serta juru bicara dari akademi tersebut tentu merupakan beban yang cukup berat karena akan mendapat banyak celaan dari masyarakat maupun lingkungan terdekatnya. Dengan kepiawaiannya dalam berargumen Nick Naylor mampu menjalankan perannya dengan baik sehingga membawa nama perusahaan yang notabene pabrik rokok menjadi sebuah perusahaan yang memiliki citra baik.

Pengelolaan citra inilah yang menjadi keunikan dari film ini yang memperlihatkan bagaimana kegiatan seorang praktisi Public Relations yang mempunyai ide cerita kegiatan dalam menangani kasus citra buruk.

Berdasarkan kode etik kehumasan dari PRSA ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan pada film Thank You For Smoking, berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sang pemeran utama yang bernama Nick Naylor
1.Membongkar rahasia perusahaan
2.Penyuapan yang dilakukan Nick kepada Lorne Lutch
3.Menjatuhkan citra/reputasinya melalui media cetak, Heater mengungkapkan beberapa informasi rahasia personal Nick Naylor maupun Perusahaan Big Tobacco.
4.Berbohong dan memanipulasi fakta tentang Efek Rokok
5.Tidak benar-benar transparan

Dalam beberapa scene di atas ada pelanggaran kode etik kehumasan jika kita lihat dari kode etik PERHUMAS, APRI, PRSA, maka :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline