Lihat ke Halaman Asli

Anita Saleng

Mahasiswa

Adat Bugis (Mappettuada)

Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mappettuada adalah adat perkawinan suku bugis dmna proses untuk mengumumkan kabar baik kedua belah pihak pasangan menentukan tanggal pernikahan, mahar yang di tentukan kepada pihak mempelai wanita,erang erang, pendaftaran nikah di KUA, busana/pakaian pengantin, dan juga menentukan saat mapparola.

Mappettuada juga didahului tahapan-tahapan seperti mammanu-manu.

Budaya uang pannai juga di kenal dan di budayakan di suku bugis sebagai penghargaaan kepada pihak mempelai wanita.

Makin tinggi uang pannai bila derajat wanita juga tinggi seperti wanita tersebut sekolah tinggi dan mempunyai pekerjaan yang baik.

Pandangan saya terhadap Mappettuada adalah salah satu adat bugis yang tidak tertinggalkan dalam acara pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline