Perempuan mempunyai peran ganda baik sebagai tenaga kerja yang harus dilindungi hak-haknya, maupun sebagai ibu rumah tangga yang harus dilindungi fungsi reproduksinya karenanya perempuan perlu mendapat perlindungan khusus agar fungsi reproduksinya tidak terganggu.
Perempuan memiliki jumlah yang cukup besar dan mereka dan mempunyai peran yang sangat penting dalam mengisi pembangunan, karenanya perempuan mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.
Peningkatan pekerja wanita di Indonesia mencapai 36,20% pada tahun 2021 berdasarkan data BPS dengan sebagian besar pekerja wanita ialah mereka yang berada pada usia produktif yaitu berusia sekitar 15- 49 tahun.
Pekerja Indonesia usia produktif mempunyai berbagai permasalahan kesehatan salah satunya yaitu anemia berdasarkan data Riskesdes 2018 sebanyak 48,9% Wanita usia subur di Indonesia mengalami anemia gizi besi serta adanya kecenderungan meningkatnya kelebihan berat badan.
Selain masalah-masalah tersebut di atas, pekerja juga memiliki masalah-masalah lain terutama berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan itu sendiri, misalnya dalam proses kerja, cara kerja, penggunaan alat dan bahan serta lingkungan kerja sehingga pekerja berpotensi mengalami kecelakaan kerja.
GP2SP adalah sebuah upaya dari pemerintah, maupun pemberi kerja dan serikat pekerja/buruh untuk menggalang dan berperan serta guna meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan, sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja, dan kualitas generasi penerus.
GP2SP tempat kerja melibatkan manajemen tempat kerja, tim keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tim penanggung jawab K3 yang wajib dibentuk disetiap tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang atau berisiko tinggi untuk terjadi ledakan kebakaran, keracunan, penyebaran radioaktif berdasarkan ketentuan Permenker No. PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja) dan/ atau unit pelayanan kesehatan pekerja dan/atau serikat pekerja dan pekerjSelain itu, kegiatan GP2SP ini, diarahkan pada pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan yang hamil, deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja perempuan, pemenuhan kecukupan gizi pekerja perempuan yang hamil dan menyusui, peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja dan pengendalian lingkungan bagi pekerja perempuan beresiko.
Sebagai upaya kesehatan kerja itu sendiri bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Lingkup upaya kesehatan kerja atau GP2SP adalah pekerja di sektor formal dan informal, berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja tapi juga pada lingkungan sekitar. Untuk itulah pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan pada setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan.
Referensi:
1. Heriati, Wahyu A, Masni, Muis M, Naiem F, Sirajuddin S. The influence of healthy and productive female workers movement (GP2SP) on work health behavior on female workers. Indian J Forensic Med Toxicol. 2020;14(4):2934--40.
2. Isnaeni LMA. Bahan Ajar Kesehatan Kerja Sektor Informal [Internet]. 2021. 73 p. Available from: http://repository.universitaspahlawan.ac.id/1113/1/K3 INFORMAL.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H