Lihat ke Halaman Asli

Anita Emmayanti

Fungsional Perencana di Pemkab Bandung

Perencanaan Tematik Yes, Perencanaan Sektoral No

Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Tanpa perencanaan dapat dikatakan merencanakan kegagalan. Terkait dengan perencanaan, profesi penulis sebagai Fungsional Perencana mengharuskan penulis berkutat dengan berbagai dokumen perencanaan baik perencanaan jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) tahun, jangka menengah untuk 5 (lima) tahun dan jangka pendek untuk tahunan.

Selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu 30 tahun, penulis merasakan perubahan-perubahan terkait aturan dan substansi perencanaan. Saat memulai karier pada tahun 1994, dikenal dokumen perencanaan yang bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Saat ini dokumen perencanaan berubah nama menjadi  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk di tingkat Dinas/Badan/ Kecamatan terdapat dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Selain penamaan dokumennya,  paradigma penyusunan perencanaan juga mengalami perubahan. Jika pada awalnya penyusunan perencanaan pembangunan hanya berorientasi pada proses yaitu dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan atas-bawah dan bawah-atas, maka saat ini dikenal pendekatan perencanaan yang berorientasi pada substansi yang dikenal dengan Tematik Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (THIS). Selain itu dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah pun harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pendekatan THIS ini sebetulnya bukan merupakan barang baru. Penulis mencatat pendekatan perencanaan yang berbasis THIS ini tercantum di dalam :

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Menurut PP dan Permendagri tersebut, Tematik, holistik, integratif, dan spasial merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah.

Definisi "tematik" adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan, "holistik" adalah penjabaran tematik program pembangunan ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan,"integratif" adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Pembangunan yang dilihat dari peran kementerian/lembaga/daerah/pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan dan "spasial" adalah pelaksanaan program mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaannya.

Dengan demikian perencanaan THIS ini sifatnya lintas sektor dengan banyak pelaku. Contoh perencanaan THIS : pengembangan pariwisata di Kawasan Bandung Selatan, tidak mungkin hanya dapat ditangani oleh Dinas Pariwisata saja, tetapi juga memerlukan campur tangan Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Industri serta pihak terkait lainnya.

Walaupun dalam pelaksanaannya  masih mengalami kendala, tetapi perencanaan THIS ini diyakini bisa lebih efektif dan efisien. Memang diperlukan komunikasi dan koordinasi yang intensif mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pembangunannya. Tidak ada kata terlambat untuk memulai. Yuk tinggalkan perencanaan sektoral menuju perencanaan yang Tematik Holistik Integratif Spasial.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline