Berbagai pertistiwa teror yang menyasar lingkungan masyarakat menunjukkan bahwa terorisme merupakan ancaman yang tidak pandang bulu. Cukup banyak aksi teror yang berakhir duka menyerang tempat-tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, hotel, bandara, dan lain sebagainya. Hail ini berarti perlindungan lingkungan merupakan hal yang krusial untuk diperhatikan dalam upaya penanggulangan terorisme.
Maraknya berbagai ancaman dan aksi teror yang dialamatkan pada lingkungan publik menjadi bukti bahwa tindakan di luar akal sehat tersebut telah merenggut rasa aman dan nyaman masyarakat. Selain itu, kerugian materiil terlebih moril yang dihasilkan juga memiliki dampak lintas dimensi, langsung maupun tidak langsung, pada stabilitas politik, keamanan, keamanan, perekonomian nasional, dan tentu kepercayaan dunia internasional. Semua hal tersebut merupakan harga yang harus dibayarkan oleh negara akibat berbagai aksi terorisme.
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kerugian akibat tindakan terorisme, maka diperlukan tindakan preventif yang dilakukan secara sistematis dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dalam hal ini memerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang penanggulangan terorisme, berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai tugas dalam penanggulangan terorisme, serta menjadi pusat pengendali krisis apabila terjadi kasus terorisme. Hal ini utamanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan dari bahaya ancaman terorisme.
Adapun tujuan pengamanan lingkungan masyarakat sendiri dapat ditelaah menjadi empat hal. Pertama sebagai upaya untuk mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yag mampu melindungi masyarakat dari ancaman terorisme. Tujuan kedua adalah untuk menyediakan database sistem pengamanan ruang-ruang publik dan pemukiman masyarakat secara akurat dan komprehensif yang dimutakhirkan secara berkala sebagai dasar penyusunan sistem pengamanan lingkungan dari ancaman terorisme.
Untuk tujuan ketiga adalah untuk mewujudkan prosedur standar operasi untuk melindungi ruang-ruang publik dan pemukiman penduduk sebagai panduan bagi aparat keamanan d lingkungan terkait, khususnya dalam mengantisipasi bahaya serangan terorisme. Sedangkan tujuan terakhir, yakni tujuan keempat, adalah untuk melaksanakan program sosialisasi prosedur standar operasi mengenai sistem perlindungan lingkungan dari ancaman terorisme. Hal ini dimaksudkan agar para pemangku kepentingan terkait secara mandiri dapat mengimplementasikan standar-standar keamana dalam mengantisipasi ancaman terorisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H