Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.
Pemilu merupakan metode konkret pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilihan Umum merupakan langkah awal dari keseluruhan sistem yang ada dalam Negara demokratis. Pemilu merupakan suatu momentum dimana rakyat dapat secara konkret memakai hak pilihnya untuk mendaulat calon pemimpin atau wakil rakyatnya. Dengan kata lain, pemilu dapat juga didefinisikan sebagai gelanggang pertarungan gagasan calon pemimpin untuk dapat menawarkan idenya pada konstituen.
Penerapan Pemilu di Indonesia dalam prosesnya terdapat dua cara yang berbeda, yaitu; Pemilihan Umum dengan sistem Proprosional Tertutup (1955-1999), Pemilihan Umum dengan sistem Proprosional Terbuka (2004-sekarang).
Dalam penerapan sistem proporsional terbuka, anggota partai akan mendaftarkan dirinya ke partai untuk maju dalam bakal calon kemudian dalam pemilihan nantinya pemilih akan memilih nama-nama calon berdasarkan partainya.
Sedangkan dalam penerapan Proporsional Tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai pada saat pemilu, setelah partai mendapat perolehan suara kemudian partai tersebut dapat menentukan anggota atau kader mereka yang akan dikirim untuk menjadi perwakilan ke parlemen sesuai dengan perolehan jumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai.
Meskipun di Indonesia pernah melaksanakan sistem pemilu proporsional tertutup terdapat banyak narasi kontra terhadap pelaksanaannya. Meskipun begitu, terdapat berbagai keunggulan apabila sistem proporsional tertutup dilaksanakan dengan proses yang tertib. Keunggulan dari sistem Pemilu proporsional tertutup adalah sebagai berikut
- Meminimalisir Polarisasi Antar Calon
Proporsional tertutup dapat meminimalisir adanya polarisasi yang terlalu tinggi antar calon, karena proses ini lebih menekankan peran partai politik yang notabene melibatkan banyak individu dalam partai.
- Menekan biaya kampanye
Pertarungan yang begitu sengit antar calon legislatif secara internal maupun eksternal partai, mengharuskan calon legislatif melakukan kampanye besar-besaran untuk menggaet suara sebanyak-banyaknya untuk masuk ke dalam parlemen.
Dalam proporsional tertutup juga mengurangi penyaringan ganda yang ada pada sistem proporsional terbuka yang meliputi : Penyaringan pertama adalah jumlah kursi yang didapatkan oleh partainya yang akan menjadi peluang jumlah calon legislatif yang akan masuk ke parlemen, penyaringan kedua dengan jumlah kursi yang diperoleh yang akan terpilih adalah calon legislatif dengan jumlah suara tertinggi secara urutan jumlah kursi.
Jika dalam proporsional tertutup hanya menghitung perolehan suara partai politik dan menyerahkan hak preogatif kepada partai politik sesuai sistem di internalnya masing-masing untuk memilih kader-kadernya. Dengan catatan disini partai politik harus memiliki standarisasi pengkaderan sebagai jaminan kualitas kader.
- Mengurangi Kemungkinan Terjadinya Politik Uang