Lihat ke Halaman Asli

Menjamurnya Lembaga Amil Zakat hingga Persaingan Digital Marketing

Diperbarui: 6 Mei 2021   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Amil Zakat | Koleksi Pribadi Canva

Membayar zakat fitrah sudah menjadi kewajiban umat muslim setiap tahunnya. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim membutuhkan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien. 

Pasalnya dana zakat dari ratusan juta penduduk Indonesia harus dikelola dengan amanah dan profesional supaya tersalurkan haknya kepada para mustahik (penerima zakat). Semakin canggihnya teknologi maka lembaga zakat pun harus berinovasi memanfaatkan teknologi terkini, sehingga membantu para muzakki (pemberi zakat) untuk bisa membayarkan zakat dengan mudah.

Pandemi membuat orang berpikir kreatif dan berinovasi. Termasuk para lembaga amil zakat. Tahun 2020, menjamur lembaga amil zakat untuk meningkatkan kinerjanya dan menarik para muzakki dengan melakukan digital marketing. Apalagi di tahun 2021, layaknya belanja online pembayaran zakat menjadi lebih mudah. Membayar zakat sudah bisa dilakukan di berbagai platform sekarang. 

Kehadiran platform seperti DANA, LinkAJa, Gojek, Bukalapak, Tokopedia bekerjasama dengan lembaga amil zakat untuk menyalurkan dananya lewat mereka. Setiap platform sudah memiliki jumlah penggunanya masing-masing sehingga ketika bekerjasama dengan lembaga amil zakat diharapkan dapat menarik muzakki untuk membayar zakat lewat platform yang dimiliki.

Menjamurnya lembaga amil zakat dan persaingan digital marketing sangat terlihat disini. Coba saja ketika anda mengetik bayar zakat online di Google, maka akan muncul beberapa lembaga amil zakat yang menggunakan ads sebagai bentuk promosi digital.

Bayar zakat online | Screenshot dokpri

Amil zakat merupakan profesi yang mulia, bukan hanya mengumpulkan harta tapi menyalurkannya juga kepada yang berhak. Kehadiran amil zakat dapat menjaga keharmonisan hidup bermasyakarat. Berupaya menyalurkan harta dari si kaya untuk si miskin, sehingga tercipta penyebaran dan pemerataan harta dari yang mampu membantu untuk orang yang tidak mampu.

Dulu ketika zaman Rasulullah, para amil zakat itu diseleksi secara ketat, karena amil bukan sembarang profesi. Profesi amil sangat penting sehingga dibutuhkan orang yang profesional, yaitu harus amanah dan mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi.

Membahas soal membayar zakat online, tentu saja boleh dilakukan mengikuti perkembangan zaman atas hasil keputusan ulama tentunya.

Dilansir dari imz.or.id pada masa Rasulullah SAW yang diangkat menjadi amil zakat adalah Baginda Umar bin Khattab ra. Rasulullah SAW juga pernah mempekerjakan seorang pemuda dari Suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Beliau juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Selain Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang di samping bertugas sebagai da'i (mendakwahkan Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline