Anak adalah bagian dari generasi muda bangsa sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan masih adanya pertumbuhan dan perkembangan fisik , mental, sosial secara utuh, dan seimbang. anak dibawah usia 18 tahun, masih perlunya kasih sayang dari kedua orang tuanya.
"Awal saya memulai berjualan di usia 10 tahun sampai saat ini saya berusia 15 tahun, saya berjualan berkeliling ke perumahan, awalnya saya melakukannya dengan terpaksa dan dipaksa, tetapi seiring berjalannya waktu saya sudah mulai menerima keadaan." kata Mutiara
Selain berdampak negatif bagi proses tumbuh kembang anak, pekerja anak juga merenggut sejumlah hak-hak anak maupun berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundangan. Dalam menyikapi pekerja anak dibawah umur, perlu adanya dorongan untuk muncul kesadaran bahwa anak-anak menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarga yang sudah dewasa.
"Menurut saya lebih penting pendidikan, jadi saya masih bersekolah sambil berjualan. karena saya memiliki cita-cita untuk bersekolah setinggi mungkin." Ujar Mutiara.
kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak baik Komnas Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:
1. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali,
2. Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, pekerjaan anak tersebut tetap harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah,
3. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H