Lihat ke Halaman Asli

Anissa Puteri Santoso

I'm a student at Mercu Buana University

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Diperbarui: 12 Juni 2022   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

a. What, Apa yang dimaksud dari PP Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 pada 21 Juni 2018. Menko Perekonomian pada saat itu yakni Darmin Nasution menyatakan pemerintah terus melakukan perbaikan iklim usaha, antara lain dengan mengintegrasikan proses perizinan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018.

Pemerintah berkomitmen lebih fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar mencakup aspek regulasi, proses bisnis, dan sistem layanan, sehingga pelaku usaha lebih merasakan manfaatnya. Untuk mendorong investasi. perizinan harus mudah. Pada era digital sekarang ini, perizinan usaha dapat diproses secara elektronik dari yang sebelumnya secara offline sehingga terlalu banyak izin dan memakan waktu lama.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelenggarakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). 

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam kemudahan layanan perizinan dari negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia dan Singapura. Sehingga dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dibentuklah OSS.

b. Why, Mengapa diterapkan Online Single Submission (OSS)

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. 

Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global. Maka dibuatlah Online Single Submission. 

Secara teknis OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain lain. 

Adapun Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 mendefinisikan OSS sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga. gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline