Lihat ke Halaman Asli

Anissa Puteri Santoso

I'm a student at Mercu Buana University

K13_Perjanjian yang Dilarang dalam Undang - Undang No.5 Tahun 1999

Diperbarui: 5 Juni 2022   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

whatsapp-image-2022-06-05-at-20-25-16-629cd721d2634503b9322742.jpeg

Berikut macam - macam dan contoh perjanjian yang dilarang diantaranya :

1. Contoh Monopoli

Carrefour mempunyai posisi dominan dan melakukan Monopoli di bidang pasar retail di Indonesia dan melanggar ketentuan yang telah diatur. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang dirugikan dalam praktik monopoli dalam pasar retail seperti pelaku usaha kecil dan pemasok barang. 

2. Contoh Penetapan Harga

Sebuah organisasi advokat/pengacara yang menjadi wadah dari beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan suatu kegiatan misalnya seminar, workshop, pendidikan advokat, dan lain-lain mengenakan tariff yang berbeda kepada peserta yang bukan menjadi anggota dari organisasi advokat tersebut, dimana bagi peserta yang bukan menjadi anggota dikenakan tarif yang lebih mahal.

3. Contoh Pembagian Wilayah

Terjadi pada pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya, Ojek pangkalan beroperasi 24 jam dengan pembagian 2 shift . Dikelompokkan dalam beberapa titik agar mudah menjangkau penumpang. Sayangnya karena dianggap mendominasi dan menguasai area terminal Purabaya, mereka membuat tarif ojek sesuai kehendaknya tanpa mempertimbangkan pendapat konsumen atau penumpang. Tarid dikenakan Rp 30.000 - Rp 50.000. 

Namun, seiring berjalannya waktu ojek online mulai populer dan dilirik oleh penumpang. Selain, mudah dipesan juga harga yang lebih terjangkau karena sering mendapatkan voucher. Hal tersebut membuat ojek pangkalau gelisah karena pendapatannya yang menurun. Akhirnya, pengemudi ojek pangkalan menunjukkan rasa keberatan adanya ojek online. 

Tindakan yang dilakukan mulai dari peringatan lisan hingga pencegatan pengemudi ojek online. Selain itu, pengemudi ojek pangkalan melarang pengemudi ojek online masuk ke area Terminal Purabaya. Aksi tersebut membuat konflik dan akhirnya dilakukan perjanjian untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline