Lihat ke Halaman Asli

Anis Safitri

Mahasiswa

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENEGAKAN HAM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Pembicaraan mengenai HAM tidak terlepas dari adanya pengakuan terhadap

adanya hukum alam (natural law) yang merupakan cikal bakal munculnya hukum

HAM. Menurut G. Singer menyatakan, bahwa “hukum alam merupakan suatu konsep

dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat

manusia.1

Secara obyektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan

negara lain adalah sama, tetapi secara subyektif dalam pelaksanaannya tidak demikian,

artinya pada suatu waktu ada persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya

dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi HAM

antara negara yang satu dengan negara yang lain.2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline