Lihat ke Halaman Asli

Sejarah Penyelesaian Sengketa Klasik Islam

Diperbarui: 13 Mei 2018   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternative penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukun yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya, ketidak sepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis) ahli yang professional, yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkan cara hukum perdamaian yang telah disepakati.

Pada zaman Pra Islam, Hakam atau juru damai itu harus memenuhi beberapa kualifikasi. Antara syarat yang tepenting bagi mereka adalah mesti cakap dan memiliki kekuatan spiritual. Berdasrakan persyaratan ini, pada umumnya para hakma itu ialah nujum. Oleh Karena itu, dalam investigasi dan penyelesaian sengketa dalam kalangan mereka, hakam lebih banyak menggunakan firasat Mesir.

Dalam sejarah pernah dicatat, sebelum nabi Muhammad menjadi Rasul, baginda pernah bertindak sebagai "juru damai" dalam perselisihan yang terjadi dalam kalangan masyarakat Mekah. Perselisihan itu berkenan dengan usaha meletakkan kembali batu hajar aswad pada tempat asalnya. Dalam kalangan suku Quraisy terjadi perselisihan tentang pihak yang berhak untuk melaksanakan tugas yang mulia itu. 

Akhirnya Nabi Muhammad berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu dengan pendapatnya sendiri. Ternyata mereka sepakat dan rela dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Nabi Muhammad itu.

Pada awalnya, Nabi Muhammad bertindak sebagai hakim tunggal. Namun setelah umat islam mulai tersebar ke berbagai daerah, baginda memeberikan Wewenag kepada sahabat lain untuk menjadi hakin dalam penyelesaian sengketa antara para sahabat di tempat tinggal mereka. Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga Arbitrase hal itu dilakukan Karena tempat mereka jauh dari tempat kediaman Nabi.  

Sebagai konsekuensi dare pemberian tugas itu, maka Baginda juga mengizinkan para sahabat untuk "Berijtihad" dalam kasus-kasus yang tidak diatur dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Isyarat ini dapat dilihat dari Nabi ialah Abu Syurayh. Beliau telah menjadi Tahkim sebagai sebagian dare usaha menyelesaikan persengketaan di kalangan sahabat.

Tahkim telah disebut dalam Al-Qur'an yang bermakusd: "dan jika kamu mengkhawtirkan ada persengketaan antara keduanya, amka kirimlah seornag hakam dare keluarga laki-laki dan seornag hakam dare keluarga perempuan. Jika kedua hakma itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allha maha mengetahui dan maha mengenal"

Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga Arbitase tahkim pada khususnya pada zaman al-khulafaur rasyidin tidak banyak mengalami perubahan. Para Khalifah, disamping melakukan kehakmana sendiri, juga memeberi wewenang kepada sahabat lain untuk bertindak sebagai hakim. Sudah tentu saat itu belum banyak kasus yang melibatkan hukum dibandingkan dengan keadaan setelah wilayah kekuasaan umat iskam meluas keluar Jazirah Arab.

Dalam perkembangan berikutnya terutama dipenghujung kepemimpinan al-khulafaur al-rasayidin, tahkim telah berkembang pada masalah perselisihan atau persengketaan dalam bidang kepemimpinan atau bidang politik. Sejarah mencatat bahwa peralihan kepemimpinan dare:

  • Abu Bakar kepada Umar berjalan dengan lancar. Begitu pula peralihan
  • Kekuasaan dare Umar kepada Usman dapat dikatakan masih dalam hal penyelesaian sengketa perbakan syariah melalui lembaga Arbitrase wajar.

Namun perpindahan kekuasaan dare Usman kepada Ali ternyata tidak selancar Khalifah sbelumnya. Berlaku tahkim oleh kelompok Ali setelah Bani Umayyah memegang kepemimpinan, keputusah yang di lakukan anataranya menjaga struktur manajemen yang berada didalam wilayahnya. Dalam hal tertentu, Pemerintahnya telaj menyerap beberapa konsep dan lembaga yang berasal dare wilayah-wilayah kekuasaanya. 

Jabatan Qadi dilantik oleh Gubernur yang mempunyai tugas utama untuk menyelesaikan persengketaan dikalangan Umat Islam. Tugasa ini tentu berbeda dengan tugas "juru damai" yang bersifat ad hoc dan tidak  lagi memenuhi tuntutan pengadilan pada masa itu. Jadi, tugas utama Hakim adalah menyelesaikan masalah masalah yang menjadi wewenang termasuk melaksanakan keputusannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline