Lihat ke Halaman Asli

Anisqha Maia Putri

Mahasiswi Program Studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tanggung Jawab dalam Islam

Diperbarui: 20 November 2023   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu yang diperbuatnya. Tanggung jawab berawal dari tanggung jawab pada diri sendiri, yang kemudian berlanjut kepada tanggung jawab pada Allah, keluarga, masyarakat, alam dan lingkungan hidup, serta bangsa dan negara.

Tanggung jawab dibagi menjadi dua hal, yaitu tanggung jawab secara esensial dan fungsional. Tanggung jawab esensial bersifat melekat pada setiap pribadi atau individu, universal, dan berkaitan dengan manusia dan sifat manusia (kemanusiaan). Secara fungsional, tanggung jawab bersifat sementara atau dalam batas waktu dan bersifat formal. Tanggung jawab esensial dan fungsional saling berkaitan dalam implementasinya. Jika seseorang sudah memiliki tanggung jawab secara esensial, maka dia akan menjalani kewajibannya secara fungsional dengan baik.

Esensial (individu) secara keyakinan terbagi menjadi dua, yaitu individu dalam beragama dan dalam atheisme (sekular). Keyakinan dalam beragama berkaitan dengan Tuhan, sedangkan dalam atheisme ini dilakukan secara pribadi (diri sendiri) dan publik (negara). Jadi, tanggung jawab individu dalam beragama dan atheisme saling berkaitan dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada Allah dan dirinya sendiri.

Kita sering dihadapi dengan situasi atau keadaan di mana seseorang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Tindakan tersebut pasti akan merugikan dan memengaruhi tindakan kita nantinya. Dalam mengatasi hal tersebut, kita bisa melakukan proses dengan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, memahami kecenderungan kepribadian seseorang (mapping atau pemetaan). Tahap kedua, memilih cara untuk menegur atau menasehati orang yang bersangkutan. Tahap ketiga, kita bisa membuat keputusan yang tegas terhadap yang bersangkutan.

Penulis: Anisqha Maia Putri, Asep Usman Ismail

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline