Lihat ke Halaman Asli

Anis Susiati

Mahasiswa

Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: Mempertahankan Integritas Demokrasi

Diperbarui: 7 Mei 2024   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia menjadi salah satu kontes politik yang dilakukan dengan ketat. Namun, seperti yang sering terjadi dalam sebuah kontes politik yang sengit, hasilnya akan selalu menjadi pertanyaan oleh pihak yang kalah. 

Setelah proses pemungutan suara yang cukup panjang dan kontroversial, sidang sengketa pilpres menjadi momen yang amat krusial guna menyelesaikan konflik. Sidang Sengketa Pilpres 2024 diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi, tempat dimana para pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pemilu dapat mengajukan gugatan dan membela argumen mereka.

Dilansir dari berita online dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yaitu paslon 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain mendiskualifikasikan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemilu ulang (Nugroho, 2024).

Kedua kubu tersebut menilai bahwa terjadinya ketidakabsahan hasil pemilu dengan menyoroti pada potensi adanya pelanggaran dan ketidakberesan dalam proses pemilihan. Dilansir dari berita online terdapat beberapa permohonan yang diajukan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi. 

Pertama soal ketidaknetralan Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, yang mana dikatakan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti kecurangan paslon nomor urut 02. Kedua, tudingan adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam syarat pencalonan capres-cawapres. 

Ketiga tudingan abuse of power Jokowi dalam penggunaan APBN dalam bentuk bansos yang diklaim dapat mempengaruhi pemilih. Keempat, tudingan penyalahgunaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan paslon nomor urut 02. 

Kelima, tudingan bahwa KPU berpihak pada paslon 02. Namun pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang di gelar di gedung MK jl. Medan Merdeka Barat ini, MK menolak seluruh permohonan tersebut karena dalil tersebut dianggap tidak beralasan secara hukum dan tidak  ditemukannya bukti yang cukup (Liza, 2024).

Adapun kalangan masyarakat juga turut berpartisipasi dengan memberikan tanggapannya di kolom komentar di setiap media yang memposting berita terkait sidang sengketa hasil pilpres tersebut. Banyak sekali pro-kontra, ada yang mendukung paslon 01&03 ada juga yang mendukung paslon 02. 

Menurut penulis sebagai warga negara yang baik maka penting untuk menjaga ketenangan dan menghormati segara proses hukum yang berlangsung serta memberikan dukungan pada lembaga-lembaga yang berwenang namun terus melakukan pemantauan dan pengamatan secara mendalam agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi.

Putusan sidang sengketa pilpres 2024 ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi Indonesia, dimana stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi akan semakin menurun. Kehadiran keputusan yang transparan akan memperkuat integritas demokrasi negara, sedangkan ketidakpastian dan kontroversi dalam putusan akan memicu ketegangan politik yang lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline