Lihat ke Halaman Asli

Anis FitriaUlfa

Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Aplikasi Pemikiran (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

Diperbarui: 31 Mei 2023   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : dokumen pribadi 

Apa itu Korupsi ? Korupsi memang sudah ada sejak lama, terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. kebanyakan tentang korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan atau pemerintahaan. Korupsi juga sering dikaitkan dengan kepentingan politik. meskipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi ini dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. selain perpaduan antara korupsi dan politik, korupsi juga terkait dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan social dan pembangunan nasional. aspek-aspek yang berkaitan dengan korupsi sangat luas sehingga organisasi internasional seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas serta menaggulangi korupsi adalah dengan memahami pengertian korupsi itu sendiri. pada bagian ini akan dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan juga pendapat para pakar.

Berikut adalah pendapat para pakar, antara lain :

a. Corruptie adalah korupsi atau perbuatan curang. perbuatan curang merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara. (Subekti dan Citrisoedibio).

b. Mendeskripsikan istilah korupsi di berbagai bidang, yaitu menyangkut masalah penguapan yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi, dan juga yang menyangkut bidang kepentingan umum. hal ini diambil dari definisi "financial" manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt". (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).

Kata korupsi berasal dari kata latin coruptio (Fachema Andrea:1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dapat dikatakan juga bahwa corruption berasal dari kata corrumpere, bahasa latin yang lebih tua. dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal dengan istilah "corruption,corruptie" (Inggris). "corruption"(Prancis), dan "corruptie/korruptie"(Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Istilah korupsi yang diterima dalam perbendaharaan kata bahasa indonesia adalah kejahatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran" (S. Wojowasito -- Wjs Poerwadarminta : 1978). Definisi lain dari korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang penerimaan uang sogok, dan sebagainya (WJS Poerwadarminta : 1976).

Ketika orang-orang yang berwenang secara tidak sah menggunakan kekuasaan mereka untuk menguntungkan diri mereka sendiri dan keluarga serta teman-teman mereka, di seluruh dunia itu disebut "korupsi." Korupsi dalam pengertian oportunistik ini bergantung pada nilai dia juga tergantung pada perhitungan risiko dan imbalan. Kekuatan monopoli memungkinkan imbalan yang lebih besar dan mungkin risiko yang lebih sedikit. Kebijaksanaan memungkinkan pejabat untuk mengambil keuntungan dari kekuatan monopoli. Akuntabilitas, dalam rasa baik informasi tentang tindakan dan hasil dan insentif yang terkait dengan mereka, meningkatkan risiko dan mengurangi pahala. Individu, pengaturan profesional mereka, dan negara mereka berbeda dalam hal ini dimensi, sebagian karena kebijakan dan sebagian karena keterbelakangan (misalnya, dari sistem Informasi). "Budaya kelembagaan" mengacu pada seperangkat norma dan harapan. Ketika korupsi bersifat sistemik, budaya kelembagaan menjadi sakit. Normanya adalah korupsi harapan bahwa korupsi akan terus berlanjut. Sinisme dan keputusasaan tersebar luas. Perubahan tampaknya mustahil.

Korupsi menurut Undang-Undang Berdasarkan UU pemerintahan daerah No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diperbaharui dengan undang-undang No. 32 tahun 2004, korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat tetapi juga di  tingkat daerah,bahkan sampai ke tingkat pemerintahan paling bawah di daerah. Korupsi tidak hanya ditemukan dalam kehidupan pemerintahan dan pengusaha, bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan.

Sedangkan korupsi dalam sudut pandang islam, korupsi merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dosa dan tidak dapat dibenarkan. secara hukum juga korupsi merupakan suatu pelanggaran yang melawan hukum. dimana tindakan tersebut akan beruhubungan dengan pemilik kekuasaan dan juga uang. pelaku korupsi sendiri pada dasarnya ialah berasal dari kalangan orang-orang yang terdidik dan memegang jabatan tertentu, yang dimana sudut pandang manapun tindakan korupsi tersebut menjadi hal yang tidak dapat dibenarkan (sumarwoto,2014).

Dalam hukum islam "jarimah" atau "jinayah" merupakan perbuatan yang melanggar syara, yang dimana perbuatan itu mengenai jiwa, harta, keturunan dan akal. dalam pandangan ulama tindakan korupsi (al-Istighlal atau ghulul) memiliki bermacam-macam bentuknya dan merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan maqashid syari'ah (tujuan hukum islam). sedangkan menurut undang-undang No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan orang yang secara hukum melawan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline