Lihat ke Halaman Asli

Anis Fitria Sundari

Universitas Pendidikan Indonesia

Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Covid-19 dalam Bidang Pendidikan

Diperbarui: 27 Juli 2021   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Severa Acute Resviratory Syndrome Coronavirus 2. Covid -19 dapat menyebabkan gangguan system pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti paneumonia. Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan Cina, pada akhir Desember 2019. 

Setelah itu Covid-19 menular antar manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara di dunia, termasuk Indonesia dalam jangka hanya dalam beberapa bulan. 

Penyebaran yang cepat membuat beberapa negara termasuk indonesia menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19, yaitu dengan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

Pandemi Covid-19 juga sangat berdampak di sektor Pendidikan di Indonesia

Pandemi Covid-19 akan berdampak dari berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi, sosial, termasuk juga pendidikan. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Kamis (5/3) menyatakan bahwa, wabah virus corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan. 

Hampir 300 juta siswa terganggu kegiatan sekolahnya di seluruh dunia dan terancam berdampak pada hak-hak pendidikan mereka di masa depan. Di Indonesia sendiri, dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya. Jika kondisi seperti ini terus meningkat, maka sudah bisa dipastikan dampaknya terhadap sektor pendidikan juga akan semakin meningkat. 

Dampak yang paling dirasakan adalah peserta didik di instansi penyelenggara pelayanan pendidikan, seperti sekolah disemua tingkatan, lembaga pendidikan non formal hingga perguruan tinggi., pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan sosial distancing, kebijakan tersebut juga menutup sekolah dan menggantinya dengan memenuhi kebutuhan pembelajaran dirumah masing masing dengan menggunakan media komunikasi sehingga memungkinkan anak dapat belajar tanpa takut terkena virus covid-19.

Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan kebijakan dalam mengupayakan pemenuhan pembelajaran Pendidikan selama pandemi untul mengurangi resiko penularan virus covid-19.  Metode ini memanfaatkan jaringan online dengan mengakses internet yang digunakan untuk mengerjakan seluruh kegiatan pembelajaran melalui online.

Pada awal mula di berlakukannya pembelajaran daring di Indonesia, para siswa dan mahasiswa mengalami beberapa kesulitan mulai dari gaptek (gagap teknologi), kendala internet, kendala jaringan di beberapa daerah terpencil, susah sinyal, pembengkakan biaya kuota, kurang paham dengan beberapa mata pelajaran yang bersifat praktek dan menghitung. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat sudah terbiasa dan harus menerima serta mendukung adanya kebijakan yang telah di buat oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Sebab pada masa pandemi ini, sistem pembelajaran daring merupakan langkah yang paling tepat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline