Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), resmi dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024), setelah selesai menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Pembebasan ini mengakhiri rentetan proses hukum yang telah dialaminya sejak keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Juli 2022.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, masa bimbingan Rizieq Shihab telah berakhir sesuai dengan keputusan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini juga dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, menjelaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pembebasan ini, Rizieq Shihab tidak lagi terikat dengan ketentuan yang berlaku bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat.
Dalam kasus hukumnya, Rizieq Shihab terlibat dalam dua kasus yang berbeda. Pertama, ia divonis empat tahun penjara atas kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Kasus kedua melibatkan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang membuatnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Aziz Yanuar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Rizieq Shihab selama proses hukum berlangsung, serta atas doa dari berbagai kalangan yang telah mendoakan keselamatan dan kebebasannya. Dengan ini, Rizieq Shihab kembali memasuki masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H