Lihat ke Halaman Asli

Nur Anisa Fitri

copywriter

Muhammadiyah Menolak Tawaran Izin Tambang: Din Syamsuddin Minta Pertimbangkan Dampak Negatifnya

Diperbarui: 5 Juni 2024   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Din Syamsuddin/Times.co.id

Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap tawaran pemerintah terkait izin tambang bagi organisasi keagamaan. Menurutnya, tindakan ini lebih berpotensi membawa mudarat daripada manfaat.

"Saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran tersebut. Pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan seperti itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Din juga menggarisbawahi kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tersebut, yang berpotensi menjadi sumber korupsi. Ia menilai bahwa wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan titik lemah yang rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan, menurut Din, mungkin bisa dilihat sebagai bentuk perhatian dari pemerintah kepada mereka. Namun, ia menilai bahwa hal ini terlambat dan motifnya terkesan untuk mengambil hati, sehingga tercipta kecurigaan yang tidak terhindarkan.

Din juga mengingatkan bahwa selama ini, perusahaan-perusahaan besar telah menguasai sebagian besar sumber daya alam Indonesia, sementara Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah masih belum mendapat pengakuan yang setara dalam hal pemberian konsesi.

Lebih lanjut, Din menyatakan keprihatinannya terhadap pemberian izin tambang di tengah-tengah protes global terhadap energi fosil yang dianggap sebagai salah satu penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. Hal ini membuatnya berpendapat bahwa kemungkinan besar yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah "sisa-sisa" dari kekayaan negara.

Ia menekankan pentingnya mengubah sistem tata kelola tambang yang saat ini dinilai masih menggunakan sistem kolonial. Menurutnya, sistem Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak menjamin bahwa perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang.

Dengan demikian, Din menyimpulkan bahwa pemberian izin tambang "secara cuma-cuma" kepada NU dan Muhammadiyah berpotensi membawa jebakan dan menyebabkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara pemerintah mungkin melihat tindakan ini sebagai langkah untuk memberikan dukungan kepada organisasi keagamaan, Din dan Muhammadiyah secara tegas menolak tawaran tersebut atas dasar pertimbangan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline