Jakarta, 24 April 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2024, di Gedung KPU Jakarta pada pukul 11.45 WIB. Acara penetapan tersebut disaksikan langsung oleh kedua tokoh tersebut, Prabowo dan Gibran.
Keputusan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan, "Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 sampai dengan 2029 dalam Pemilihan Umum 2024."
Acara penetapan ini turut dihadiri oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Namun, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tidak tampak hadir dalam acara tersebut.
Perolehan suara yang memastikan kemenangan bagi Prabowo-Gibran adalah 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin hanya memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen, dan Ganjar-Mahfud meraup 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional. Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, sedangkan Anies-Muhaimin hanya menang di 2 provinsi, dan Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan kemenangan di provinsi mana pun.
Setelah penetapan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan penetapan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H