Lihat ke Halaman Asli

Anisa Sarah

Mahasiswi Semester 5 Konsentrasi Public Relation di Universitas Islam 45 Bekasi

Maraknya Kasus Dispensasi Pernikahan Dini di Ponorogo

Diperbarui: 22 Januari 2023   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepekan terakhir media di hebohkan dengan maraknya kasus dispensasi pernikahan dini yang diterima oleh PA (Pengadilan Agama) Ponorogo. Tercatat lebih dari 180 kasus yang diterima oleh PA Ponorogo. Ada beragam alasan di balik permintaan dispensasi tersebut, salah satunya yaitu faktor hamil di luar nikah.

Dari data yang dipaparkan oleh PA Ponorogo, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya dispensasi pernikahan dini di Ponorogo. Faktor tersebut antara lain yaitu calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari masyarakat setempat dan juga orangtua. Selain itu juga karena adanya faktor kedua calon pengantin tidak mengenyam pendidikan atau putus sekolah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, dan jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama. 

Terkait kasus dispensasi pernikahan dini yang terjadi di Ponorogo, diperlukan kerjasama oleh semua pihak seperti, pemerintah daerah, KPAI, sekolah, orang tua, dan pihak lain yang terkait agar dapat memberikan sosialisasi tentang batas pernikahan yang telah diatur dalam UU perkawinan.

Karena remaja adalah masa transisi dari anak-anak menuju dewasa, maka dalam proses transisi ini diperlukan pendampingan serta edukasi yang maksimal agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat masalah-masalah berupa kesehatan fisik dan juga psikis. Edukasi atau pendampingan pada remaja juga digunakan untuk menghindari  resiko-resiko jangka pendek maupun jangka panjang yang akan merugikan terutama bagi diri remaja itu sendiri.

Pernikahan dini yang terjadi usia muda berisiko karena belum cukupnya kesiapan dari aspek, baik kesehatan fisik, emosional, edukasi tentang pernikahan yang masih minim, kondisi sosial serta ekonomi, hingga organ reproduksi.

Kehamilan yang terjadi di usia remaja tentu lebih berisiko untuk kesehatan ibu dan bayinya. Kehamilan pada usia muda atau remaja berisiko pada kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah, hingga perdarahan persalinan pada ibu, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.  Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian pada ibu dan juga bayinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline