Cinta adalah suatu emosi dari afeksi yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta bukan hanya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada objek yang dicintainya, tetapi terkadang membuat seseorang rela berkorban untuk orang yang dicintainya. Banyak fenomena yang terjadi berkaitan dengan cinta, karena cinta dapat membutakan seseorang dan menjadikan objek yang di cintainya menjadi satu-satunya sumber kebahagiaan bahkan tanpa pikir panjang menghilangkan nyawanya jika putus dari kekasihnya. Salah satu penghalang cinta terbesar ialah perbedaan agama, pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai dalil larangan nikah beda agama.
Pada surah Al-Baqarah ayat 221 terdapat larangan nikah beda agama, ayat tersebut berbunyi;
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰىى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya:
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Pada ayat ini dengan tegas melarang laki-laki muslim untuk menikahi seorang wanita musyrik atau non-muslim dan melarang seorang wali untuk menikahkan seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki musyrik walaupun mereka (wanita atau laki-laki musyrik) itu lebih cantik atau cantik, kaya dan memiliki jabatan atau kedudukan yang tinggi. Batasan larangan tersebut adalah sampai laki-laki atau wanita musyrik itu beriman. Bahkan dalam ayat tersebut menyebutkan budak wanita atau laki-laki muslim lebih baik dinikahi daripada wanita atau laki-laki musyrik.
Menurut Imam Qurthubi, mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat ini menjadi dasar diharamkannya menikahi wanita non-muslim. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini dinasakh dengan ayat kelima surat Al-Maidah. Pada ayat ini disebutkan kata "musyrik" para ulama ada yang berpendapat bahwa ahli kitab termasuk kategori musyrik ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Jika menikah beda agama sama saja mereka melakukan zina seumur hidupnya, karena sampai kapan pun pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram. Karena dapat menumbuhkan rasa cinta dunia, mengajak kepada kemurtadan dan perbuatan haram. Oleh karena itu, sebelum menikah sangat penting untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam ilmu agama.
Adapun dampak yang terjadi kepada anak jika orang tuanya menikah beda agama :
1. Memilih agama ketiga (tidak memilih agama orang tua).
2. Tidak punya agama (tidak percaya tuhan).