Berbagai barang kebutuhan pokok mulai dari sayuran, daging, sembako, dan makanan ringan semua tersedia dengan harga yang sangat terjangkau di pasar. Salah satu jenis pasar yang dikelola oleh pemerintah yaitu pasar rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menyebutkan bahwa Pasar Rakyat merupakan tempat usaha yang ditata,kemudian dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah, swasta, maupun badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
Pasar rakyat telah menjadi sumber mata pencaharian mayoritas utamanya di pedesaan bagi banyak masyarakat Indonesia. Merujuk data BPS tahun 2019 jumlah pedagang pasar sebanyak 2.818.260 jiwa. Dalam upaya pemberdayaan UMKM dan pedagang kecil, pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap salah satu lokasi perputaran ekonomi tersebut.
Aktivitas jual beli yang terjadi di pasar memiliki nilai ekonomis yang diterima baik oleh pedagang maupun oleh pembeli. Namun, dengan aktivitas ekonomi semasif itu, para pelaku ekonomi pasar tidak dikenakan pajak. Berbagai fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku ekonomi pasar untuk dapat mendorong pertumbuhan transaksi antar pelaku usaha. Apa saja fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha pasar?
1. Pajak terhadap kegiatan jual beli
Penjual yang menjajakan barang dagangannya di pasar terdiri dari banyak jenis. Mulai dari penjual sayur segar, penjual ikan, penjual daging, penjual ayam, penjual sembako, bahkan penjual makanan ringan juga dapat kita temui di pasar. Dari segi penghasilan yang diterima penjual, aspek perpajakan yang melekat kepada para penjual pasar merupakan pajak UMKM yang dikenakan sebesar setengah persen dari omset berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pajak penghasilan kepada pelaku usaha dengan penghasilan bruto tertentu.
Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, para pedagang pasar yang tidak dikenai Pajak Penghasilan merupakan pelaku usaha dengan bagian peredaran bruto sampai lima ratus juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Dalam artian bahwa apabila omset para pedagang pasar dalam satu tahun dibawah 500 juta rupiah, maka para pedagang pasar tidak dikenai pajak penghasilan sehingga tidak satu rupiah pun terdapat kewajiban untuk membayar pajak.
Selain dari segi penghasilan yang diterima pedagang, barang yang diperjualbelikan memiliki aspek perpajakan Pajak Pertambahan Nilai. Barang-barang yang dijual di pasar rakyat utamanya merupakan barang konsumsi berupa bahan mentah dan bahan pokok yang diperlukan oleh masyarakat.
Namun berdasarkan Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan pengaturan atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, terdapat beberapa barang yang transaksinya merupakan pengecualian sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya yaitu barang kebutuhan pokok yang urgensi dan kebermanfaatannya sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Lantas apa saja barang pokok termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN? Dalam penjelasan pasal 4a ayat 2 tersebut disebutkan beberapa barang yang masuk dalam kategori barang kebutuhan pokok meliputi beras ataupun gabah, hasil pertanian lain seperti sagu, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayur.
Barang-barang tersebut merupakan bahan pokok yang sering kita jumpai di pasar rakyat dan tentunya merupakan barang yang sehari-hari kita butuhkan. Dengan adanya pengaturan sesuai Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, para pedagang pasar tidak memiliki kewajiban dalam memungut dan menyetorkan PPN.
Selain itu, kita sebagai konsumen juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN atas barang yang telah kita beli di pasar. Dapat dikatakan bahwa pedagang maupun konsumen yang melakukan jual beli di pasar tidak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.