Artikel ini publikasikan oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
REVIEW BUKU BAB 1
EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM
Identitas Buku
Judul Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis : Muhammad Julijanto ddk.
Penerbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta
Tahun Terbit : 2022
Bab 1 buku ini berisi mengenai Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum.
Sub bab pertama buku ini menjelaskan mengenai Politik Hukum Ekonomi Syariah meliputi Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia. Pengertian politik hukum ekonomi syariah secara terminologi adalah kebijakan mendasar penyelenggara negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum ekonomi syariah saat ini dan hukum ekonomi syariah mendatang. Hukum ekonomi syariah ialah norma hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Ekonomi syariah ialah konsep dan aktivitas berdasarkan prinsip syariah. Keberlakuan hukum Islam pada suatu daerah bergantung pada kesadaran umat Islam dalam menjalankan hukum agamanya.
Sehingga itu menjadi aturan kehidupan yang harus mereka jalankan. Politik hukum ekonomi syariah ialah bentuk kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan berkembang sebagai norma hukum yang hidup dalam masyarakat dan diyakini. Politik hukum ekonomi syariah menjadi hukum yang hidup dalam suatu masyarakat yang mengatur kehidupan interaksi sosial. Ekonomi syariah tidak terlepas dari perkembangan bisnis syariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Berkembangnya asuransi syariah di indonesia juga harus sejalan dengan kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya.