Hasil review salah satu sub bab buku yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. yang berjudul “Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial”, Yogjakarta : yang telah di Deepublish pada Februari 2015. Sub bab yang saya ambil mengenai “Fastabiqul Khoirot”.
Nama : Anisa Putri Octaviani
Nim : 222111114
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas : 5A
UIN Raden Mas Said Surakarta
Fastabiqul Khoirot artinya berlomba-lomba dalam kebaikan dan kebenaran bukan berlomba-lomba dalam kejahatan dan kejelekan, contohnya menjelekkan lawan politik dalam memperoleh dukungan. Kebaikan dan kebenaran memang harus dilombakan, biasanya dalam kompetisi yang lebih menonjol adalah sisi negatifnya, yaitu upaya untuk mencari dukungan yang lebih dengan cara menerabas semua bentuk rambu-rambu serta fatsun politik. Hal ini dalam politik sebagai sesuatu yang lumrah, tetapi jika ditinjau dari sudut etika dan budaya masyarakat kita, sangat jauh dan bahkan cenderung menyimpang.
Politik juga tidak hanya sekedar kekuasaan belaka, tetapi upaya untuk menegakkan moral dan etika, sehingga aplikasinya adalah kesantunan, taat asas dan semua prosedur maupun administrasi pemilu selalu ditaati, mekanisme pengambilan kebijakan politik selalu dikedepankan nilai-nilai demokratis dijunjung tinggi.
Dalam siyasah syariah-politik Islam, mengajarkan mengenai persaingan yang positif atau dalam bahasa syariah disebut dengan "fastabiqul khairat" artinya berlomba-lomba kepada kebaikan dimana konsepnya didasarkan pada persaingan sehat dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Karena sifat politik yang cenderung kepada kekuasaan, maka niatan-niatan dalam berpolitik ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial yang menyimpang dari nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H