Lihat ke Halaman Asli

DPR-RI Belum juga Menghasilkan Undang - Undang

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Delapan bulan sudah badan legislatif kita dilantik tapi belum satupun karya yang dihasilkannya. Lantas apa saja yang dikerjakan para anggota dewan kita di Senayan sana? Sebagai penyalur aspirasi rakyat seharusnya mereka tahu apa yang harus dkerjakan. Tidak hanya sibuk ke sana ke mari mementingkan kepentingan dirinya sendiri. Atau mereka hanya sibuk dengan urusan koalisi masing-masing, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebagai badan legislatif seharusnya mereka dapat menjalankan fungsi legislasinya, yakni membuat undang – undang. Undang – undang yang dimaksud tentu saja undang – undang yang saat ini tengah dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, bukan undang – undang yang hanya dibutuhkan oleh golongan para elit politik saja. Delapan bulan bukanlah waktu yang singkat. Jika delapan bulan saja belum ada satupun undang – undang yang dihasilkan, bagaimana jika sudah satu tahun kepengurusan, dua tahun kepengurusan, atau lima tahun kepengurusan, berapa banyak undang- undang yang akan mereka hasilkan? Dapatkah memenuhi target prolegnas? Padahal DPR-RI dan pemerintah mempunyai target 37 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan belum ada satu pun rancangan undang-undang yang disahkan.

Berikut ini, Ke-37 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2015: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan), RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Arsitek, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (sumber : news.okezone.com)

Hingga saat inipun yaitu pada sidang ke IV pada tanggal 1 Juni 2015 belum ada satupun RUU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Harapan rakyat Indonesia kepada para anggota dewan tentunya sangat besar sekali, untuk itu mereka juga harus menghasilkan undang – undang yang berkualitas.  Akan tetapi hal ini bukan saja hanya tugas dari para anggota dewan kita saja tetapi juga dari pemerintah yang juga memegang fungsi untuk membuat undang-undang. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta Pemerintah harus bekerjasama dalam membuat sebuah produk undang – undang yang berkualitas demi terciptanya ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline