LEMAH NYA HUKUM TERHADAP HAM PEREMPUAN
Anisa Mutiara Putri (202010415306)
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Mata Kuliah : Ilmu Pengantar Politik
Abstrak
Hukum masih belum terbilang adil dalam diskriminasi gender. Yang seharusnya menjadi hal khusus bagi hak asasi perempuan namun sampai sekarang hukum mengenai perempuan masih dibersifat publik sehingga sering diabaikan. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah banyak di keluarkan untuk mengatasi diskriminasi terhadap perempuan. Dalam pelanggaran hak asasi pada perempuan seharusnya sama dengan pelanggaran hak asasi manusia sebagai contoh keadilan.
Kata kunci : Hak Asasi Perempuan, Hukum, Keadilan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak asasi manusia yaitu hak dasar dan mutlak yang dimiliki setiap orang karena ia adalah manusia. Hak asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak dan keadaan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan hidup yang layak. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Ketidakadilan yang dialami kaum perempuan masih merupakan fenomena yang tidak kelihatan. Hal ini mendorong mereka untuk memproklamasikan serangkaian hak-hak perempuan sebagai pelindung dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan degradasi yang tidak kelihatan. Dengan menyuarakan aspirasi mereka tentang HAM, pada dasarnya kaum perempuan membawa garis terdepan nilai-nilai dan tuntutan akan keadilan demi kelangsungan hidup manusia keseluruhan. Hak asasi perempuan tampaknya masih menjadi pertanyaan dan perdebatan sampai sekarang.
Permasalahan