Lihat ke Halaman Asli

Anis Amrullah

Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan, Prodi Ilmu Administrasi Negara

Di Ambang Batas, Penegakan Hukum di Negeri Wakanda

Diperbarui: 8 Desember 2021   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: vipbaits.nl 

Dalam beberapa saat terakhir media sosial digegerkan dengan adanya bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak berjalan dengan adil, bentuk kekecewaan tersebut di ekspresikan oleh beberapa kalangan masyarakat yang mengaku kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan penegak hukum dalam menyikapi suatu kasus. Namun dalam mengekspresikan kekecewaanya melalui dunia digital masyarakat yang berseluncur di internet kerap kali menggunakan istilah Negeri Wakanda yang dianalogikan sebagai Negara Indonesia sendiri.

Istilah Negeri Wakanda sendiri pertama kali dipopulerkan oleh Rahma Sarita yang pada saat itu masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat, ia mengunggah suatu postingan yang berjudul Pancasila Versi Negara Wakanda yang membuat dirinya kehilangan pekerjaannya akibat tindakannya yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan mensosialisasikan empat konsensus kebangsaan.

Namun Sebagian dari peselancar media sosial saat ini menggunakan istilah tersebut untuk mengungkapkan kekecewaanya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak terksesan mengkritik secara langsung terlebih untuk menghindari UU ITE. Jika dikaji lebih seksama ada banyak sekali kasus kriminal yang tidak ditangani oleh kepolisian hal ini diduga karena faktor pandang bulu dimana pemberlakuan hukum dianggap tajam kebawah dan tumpul keatas. Dari hasil survei sejak 2013 yang dilalukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia hanya 29,8% saja yang artinya 56% sisanya menujukkan tingkat ketidakpuasan.

Tentu saja dengan adanya istilah Negeri Wakanda ini membuat netizen semakin sering menggunakannya untuk menyindir suatu kasus yang memang berlaku tidak adil, oleh karena itu sebaiknya perlu adanya ketegasan dari pihak penegak hukum dalam menegakkan keadilan guna untuk meyakinkan publik akan kejelasan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menyikapi apa yang telah terjadi saat ini saya rasa perlu adanya komitmen dan keseriusan penegak hukum dalam mengadili sebuah kasus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu, hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat pasti ikut merasakan keresahan dan meragukan tingkat keadilan yang berlaku.

Saya harap dengan apa yang telah terjadi sejauh ini semoga kedepannya pemberlakuan hukum di Indonesia menjadi lebih trasnparan, tidak hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, dikarenakan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki ideologi Pancasila diharuskan untuk adil dalam menanggapi suatu kasus, selain dari itu diharapkan agar netizen yang menggunakan media juga diharuskan untuk lebih baik dalam mengkritik tanpa ada niat untuk menjatuhkan namun bersama-sama membangun keadilan dan perdamaian dalam berkehidupan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline