Lihat ke Halaman Asli

Anisa Mekarsari

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Shopee PayLater sebagai Financial Technology dalam Pandangan Hukum Positivisme

Diperbarui: 26 September 2023   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anisa Mekarsari 

NIM    : 212111234

Kelas  : HES 5G

Deskripsi Shopee PayLater Sebagai Financial Technology

Era globalisasi yang terjadi pada saat ini mendorong banyak perubahan baik dibidang tekhnologi maupun yang lainnya. Salah satu diantara Shopee PayLater merupakan salah satu FinTech yang pada era sekarang ini berkembang di Indonesia. Shopee PayLater hampir sama dengan kartu kredit, yaitu para pengguna shopee dapat terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli, dan akan dibayar pada waktu jatuh tempo di bulan berikutnya. Yang membedakan hanyalah dalam Shopee PayLater tidak memiliki biaya tahunan seperti dalam kartu kredit. Fitur ini mampu memudahkan pengguna shopee untuk berbelanja tanpa ribet serta menawarkan cicilan dengan berbagai rentan waktu.

Analisis Shopee PayLater Dalam Pandangan Hukum Positivisme

Shopee PayLater menerapkan sistem bunga dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui pembayaran PayLater. Yang dimana sistem bunga tersebut melanggar hukum positif atau hukum positivisme. Positivisme Hukum atau hukum positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Dalam aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengaruskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya. Selain itu hukum positivisme sangat mengagungkan hukum yang tertulis, hal ini dikarenakan meyakini bahwa tidak ada norma hukum yang berada diluar hukum positif. Maka dari itu apapun permasalahan yang ada dalam masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis. Begitupula dengan Shopee PayLater yang terdapat bunga yang dimana hal tersebut termasuk dalam riba yang juga harus dicegah dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, dalam pandangan hukum positivisme, platform jual beli yang terdapat PayLater atau sama dengan hutangan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dikarenakan fitur tersebut telah diawasi oleh OJK atau badan hukum yang bertugas mengawasi hal tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan menggunakannya atau bahkan menyalahgunakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline