Lihat ke Halaman Asli

Anisa Maulydia

Bismillah, semoga bermanfaat :)

Zaman Sudah Maju Namun Kebebasan Pers Masih Terancam?

Diperbarui: 19 Mei 2022   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu hal yang merupakan bagian dari budaya politik di Indonesia adalah kebebasan pers-nya. Di Indonesia, kebebasan pers berlandaskan pada Pasal 28F UUD 1945 Republik Indonesia yang berisi tentang perlindungan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. 

Setelah era reformasi tahun 1998, Landasan hukum kebebasan pers secara jelas dibahas dalam beberapa undang-undang negara Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers atau Undang-Undang Pers merupakan salah satu landasan hukum yang dibahas pada saat itu. 

Munculnya berbagai media cetak dan media daring pada era reformasi menjadi masa awal keterbukaan pers di Indonesia. 

Perkembangan teknologi informasi pada era reformasi juga turut mempengaruhi kebebasan pers. Dengan berkembangnya teknologi informasi, masyarakat awam dapat lebih mudah untuk menyampaikan pendapat serta dapat menyebarkan informasi dengan lebih cepat. 

Tentunya, Media daring menjadi faktor pendukung yang paling utama dalam proses penyebaran informasi oleh masyarakat. Adanya media daring menciptakan model baru kebebasan pers di Indonesia dalam bentuk Citizen Journalism atau Jurnalisme warga yang dimuat melalui platform internet dengan berbasis blog. 

Lalu, di zaman yang sudah maju ini apakah kebebasan pers masih saja terancam?

Kebebasan pers di Indonesia hingga saat ini masih mengalami pembatasan. Ragam pembatasan yang dilakukan mulai dari penyensoran, pelarangan penerbitan, hingga kriminalisasi dan ancaman kekerasan.

Menurut Indeks kebebasan pers tahun 2021 versi Reporters Sans Frontieres atau yang biasa disebut wartawan tanpa batas, Indonesia masih menempati urutan ke-133 pada Indeks Kebebasan Pers dan masuk dalam kategori ‘situasi sulit’ mengingat adanya pembatasan akses media yang drastis di Papua dan penyensoran diri oleh wartawan yang disebabkan oleh UU ITE.

Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei lalu nyaris luput atau bahkan tidak ada peringatan yang meninggalkan bekas dari perhatian wartawan. 

Apalagi, kini banyak para wartawan yang mulai resah dan gelisah akibat kebebasan pers itu sendiri mulai terkikis oleh banjirnya informasi yang beredar dengan mudah di zaman yang maju ini, bahkan banyak dari masyarakat yang menelan mentah-mentah berita hoax yang ditayangkan.

Pembatasan Pers

  • Ancaman jeratan hukum

Pembatasan kebebasan pers di Indonesia terwujud dalam bentuk kriminalisasi insan pers. Kriminalisasi insan pers masih sering terjadi dengan penuntut yang berasal dari kalangan masyarakat umum hingga para pejabat pemerintah. 

Ancaman jeratan hukum dilakukan dengan memberikan tuntutan kepada wartawan yang menginvestigasi atau menyebarkan berita yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Ketentuan hukum pidana bagi wartawan atau penulis berita dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedikitnya terdapat 37 paragraf. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline