Lihat ke Halaman Asli

Anis alya

Mahasiswa

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul Buku: Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

Penulis : Aulia Muthiah, S.H, M.H.

Penerbit: Pustaka Baru Press

Tahun Terbit: 2017

Cetakan: 2021

Abstract: 

Kajian Hukum Islam dalam buku ini difokuskan pada perdebatan Hukum Keluarga yang terkait dengan Hukum pernikahan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat dan hibah. Teori tersebut didasarkan pada pendapat para fuqaha yang kemudian diintegrasikan oleh penulis dengan setiap aturan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum keluarga mempunyai tujuan membuat aturan yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Oleh karena itu, hukum keluarga adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan antara orang dan anggota keluarga, mulai dari pernikahan hingga berakhirnya pernikahan karena kematian atau perceraian. Namun, tidak semua orang memahami dengan cara yang sama terkait persepsi nilai dalam hukum keluarga, sehingga pada dasarnya tujuan hukum keluarga adalah untuk mendefinisikan benar dan salah dari sudut pandang etika. Hukum Islam di Indonesia tentunya mempunyai kekuatan hukum yang tidak dapat dielakkan atau dianggap remeh. Hukum ini akan mengatur setiap aspek kehidupan untuk menyelenggarakan kehidupan yang baik. Dasar hukum tersebut adalah UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keputusan Presiden Nomor 1 Thn. 1991 yang digunakan oleh peradilan agama dalam perkara perselisihan masalah umat Islam.

Keywords: Hukum; Islam;Keluarga; Perkawinan.

Introduction

      Pada dasarnya tujuan hukum keluarga adalah untuk mendefinisikan benar dan salah dari sudut pandang etika. Kata keluarga terbentuk karena hubungan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, sehingga menumbuhkan kekeluargaan, yang kemudian terdapat perbedaan berdasarkan hubungan darah atau hubungan suami dan istri, dan juga akan timbul hubungan waris. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam hukum keluarga. Ini juga merupakan salah satu masalah Negara yang perlu diatur oleh hukum positif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline