Nama : Anisa Lestari
Nim : 212111072
Kelas : 5B/ HES
TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER SOSIOLOGI HUKUM
Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Ada beberapa faktor krusial yang memengaruhi proses penegakan hukum. Soerjono Soekanto mengidentifikasi lima elemen penting yang menjadi pendorong utama dalam penegakan hukum. Pertama, faktor hukum menyoroti pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, di mana keadilan bersifat abstrak sementara kepastian hukum merupakan prosedur yang telah diatur secara normatif. Hukum memiliki peran sentral dalam masyarakat, tidak hanya sebagai patokan keadilan dan keteraturan, tetapi juga sebagai jaminan akan kepastian hukum di tengah masyarakat. Kedua, faktor penegak hukum menekankan bahwa penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh mentalitas para penegaknya. Implementasi hukum bergantung pada para penegaknya, di mana keadilan tanpa kebenaran dianggap sebagai kebijakan, dan penegakan hukum harus mencerminkan keadilan dan kebenaran. Ketiga, faktor sarana dan fasilitas menyoroti bahwa tanpa dukungan yang memadai dalam bentuk sumber daya manusia, organisasi, peralatan, dan keuangan, penegakan hukum akan kesulitan berjalan lancar. Keempat, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menentukan kesesuaian dan keberlakuan hukum di tengah-tengah mereka. Semakin masyarakat merasa apa yang diatur dalam hukum sesuai, semakin baik usaha penegakan hukum. Terakhir, kebudayaan memainkan peran krusial dalam membentuk sikap dan perilaku manusia dalam interaksi sosial. Semakin baik budaya suatu masyarakat, semakin baik pula penerapan hukum di tengah-tengah mereka. Kelima faktor ini berperan sebagai satu kesatuan sistem yang saling mendukung demi menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan meningkatkan kesesuaian di tengah-tengah masyarakat. Penegak hukum yang efektif memiliki sejumlah karakteristik kunci yang membedakan mereka. Beberapa karakter penting yang dimiliki oleh penegak hukum yang efektif antara lain.
- Integritas : Mereka harus memiliki integritas tinggi dan berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan hukum tanpa adanya intervensi eksternal yang tidak semestinya.
- Pengetahuan yang Luas : Memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, prosedur hukum, dan pengetahuan substansial terkait bidang spesifik di mana mereka bekerja.
- Keterampilan Komunikasi yang Baik : Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tulisan, agar dapat menjelaskan proses hukum kepada masyarakat umum dengan cara yang mudah dimengerti.
- Pengambilan Keputusan yang Berlandaskan Hukum : Mampu membuat keputusan yang adil, berdasarkan hukum dan fakta, tanpa adanya bias personal atau tekanan dari luar.
- Kemandirian dan Kemandirian dalam Bertindak : Mereka harus dapat bertindak secara mandiri tanpa adanya intervensi atau tekanan eksternal yang tidak sah.
Penegak hukum yang efektif menggabungkan karakteristik ini dengan baik untuk menjalankan tugas mereka dengan tepat, menghormati hukum, dan melayani keadilan secara adil bagi masyarakat.
Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada analisis yang memperhatikan aspek sosial, budaya, dan nilai-nilai dalam sistem hukum ekonomi berbasis syariah. Contohnya adalah dalam mempelajari bagaimana nilai-nilai keagamaan atau budaya dalam masyarakat yang menerapkan ekonomi syariah mempengaruhi praktik bisnis, keuangan, dan hukum ekonomi. Misalnya, pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat mencakup analisis tentang bagaimana nilai-nilai keadilan, solidaritas sosial, atau konsep-konsep keislaman memengaruhi pembentukan kebijakan ekonomi syariah. Hal ini juga bisa melibatkan pemahaman tentang bagaimana masyarakat memandang kepemilikan, perdagangan, atau bagaimana sistem keuangan berbasis syariah memengaruhi struktur sosial dan interaksi antarindividu. Dalam kajian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, penelitian tidak hanya fokus pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan agama yang memengaruhi implementasi dan penerimaan hukum ekonomi syariah di masyarakat. Ini membantu dalam memahami bagaimana hukum ekonomi syariah tidak hanya menjadi peraturan formal, tetapi juga memiliki implikasi yang dalam terhadap dinamika sosial dan kehidupan masyarakat secara luas.
Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Sebelum memahami mengapa Legal Pluralism terus berkembang dalam masyarakat serta kritik yang melibatkan perkembangan hukum di Indonesia, penting untuk memahami definisi Legal Pluralism dan Progressive Law itu sendiri. Legal pluralisme merujuk pada keberadaan lebih dari satu aturan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Faktor historis Indonesia yang kaya dengan beragam suku, budaya, agama, dan ras menjadi pemicu lahirnya pluralisme hukum. Sementara Progressive Law adalah bentuk hukum yang muncul dari keprihatinan akan kelemahan sistem hukum serta ketidakpuasan publik terhadap kekuasaan hukum dan pengadilan. Dikarenakan keberagaman suku, budaya, agama, dan ras di Indonesia, konsep pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukum yang sesuai dengan keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi sosialnya. Sistem sentralistik hukum negara memusatkan hukum pada satu sistem, sementara pluralisme hukum mengakomodasi beberapa sistem hukum. Namun, dalam prakteknya, pluralisme hukum tidak selalu berjalan lancar karena bertentangan dengan hukum negara. Pentingnya konseptualisasi pluralisme hukum bukan untuk menciptakan sistem hukum baru, melainkan sebagai paradigma yang mengakui keragaman hukum yang ada dalam masyarakat, yang terkadang belum sepenuhnya diakomodasi oleh sistem hukum negara yang sentralistik. Legal pluralisme sangat diakui di masyarakat Indonesia karena tiga aspeknya: hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial tercermin dalam berbagai produk hukum di Indonesia. Contohnya adalah independensi Provinsi Aceh, otonomi DIY dengan sistem monarki yang diakui, dan adanya peraturan daerah yang mengatur hal-hal tertentu. Sementara itu, Hukum Progresif menekankan pada rasa keadilan yang hidup di masyarakat dan tidak hanya bergantung pada teks Undang-Undang semata. Masyarakat Indonesia cenderung lebih patuh terhadap hukum adat yang tidak tertulis, merasa bahwa hukum modern yang diterapkan memperkeruh masalah yang ada. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli antropolog bahwa sentralisme hukum (hukum negara) bukan satu-satu nya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan (Griffiths). Pluralisme hukum juga muncul di Indonesia karena adanya kemajemukan budaya. Itu dibuktikan dengan adanya semboyan "Bhineka Tunggal Ika, yaitu berbeda-beda tapi tetap satu". berbeda dalam cakupan ini meliputi, ras, etnik, suku, agama, budaya, dan sebagainya adalah yang menjadi bukti dari kemajemukan budaya. Keragaman ini lah yang menghimpun menjadi kesatuan bangsa Indonesia dan dilindungi dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam keberagaman ini, pasti memunculkan potensi konflik, atas pemikiran atau pandangan yang berbeda-beda dari masyarakat Indonesia, maka di munculkan lah suatu istilah bernama hukum untuk memberikan arahan perilaku masyarakat.
Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
- Law and Social Control: merujuk pada peran hukum dalam mengatur dan mengontrol perilaku masyarakat. Hukum dianggap sebagai alat yang digunakan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengendalikan tingkah laku individu dan kelompok dalam masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan bagaimana hukum memengaruhi tatanan sosial dan perilaku manusia.
Opini Hukum: Law and Social Control memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial. Namun, aspek ini juga menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana kontrol yang diberikan oleh hukum terhadap kebebasan individu. Penegakan hukum untuk kontrol sosial perlu sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan antara kebutuhan kontrol sosial dengan kebebasan individu.
- Law as Tool of Engineering: Konsep ini menekankan bahwa hukum bisa digunakan sebagai alat untuk mengatur, membangun, atau mengubah perilaku sosial dan kehidupan masyarakat. Hukum dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk merancang suatu sistem yang diinginkan, serupa dengan teknik rekayasa dalam ilmu teknik.
Opini Hukum: Law as Tool of Engineering menunjukkan bahwa hukum bukan hanya memainkan peran dalam mengatur, tetapi juga dalam membangun dan mengubah tatanan sosial. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan etika dalam perancangan hukum, termasuk bagaimana memastikan bahwa perubahan yang dihasilkan oleh hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan.
- Socio-Legal Studies: adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan struktur sosial. Fokus utamanya adalah pada dimensi sosial dari hukum, termasuk konteks historis, politik, dan budaya yang membentuk hukum.
Opini Hukum: Socio-Legal Studies merupakan pendekatan yang kaya dalam memahami hukum, karena mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan politik dalam analisis hukum. Melalui pendekatan ini, kita dapat memahami konteks di balik pembentukan hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat. Ini penting dalam menyusun kebijakan yang lebih holistik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Legal Pluralism: Legal Pluralism menunjukkan adanya lebih dari satu sistem hukum yang berjalan secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Ini bisa mencakup hukum formal, hukum adat, hukum agama, atau hukum yang berasal dari komunitas tertentu.
Opini Hukum: Legal Pluralism menunjukkan keragaman dalam sistem hukum suatu masyarakat. Ini penting untuk diakui dalam konteks globalisasi, di mana masyarakat sering kali terdiri dari berbagai kelompok dengan tradisi hukum yang berbeda. Namun, terkadang keseimbangan antara berbagai sistem hukum ini bisa menimbulkan konflik atau ketidakjelasan. Oleh karena itu, perlu ada kerangka kerja yang memadai untuk mengakomodasi berbagai sistem hukum yang ada dalam suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H