Lihat ke Halaman Asli

Hak dan Kewajiban

Diperbarui: 4 April 2017   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).

Terkadang kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali menuntut hak tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban. Contohnya, dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar gajinya dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya, misalnya sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan kewajiban lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang yang suka menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.

Kita diberikan hak bukan berarti kita semaunya  dalam bertindak. Kita diberikan hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk agama masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan masih banyak hak lainnya.

Hak yang telah kita peroleh sebaiknya kita jalani tanpa melupakan adanya kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya hak kita bisa bergerak bebas yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat meminta hak apabila keadaan yang memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh pendidikan, banyak kita lihat anak jalanan yang kehilangan haknya karena lemah dalam perekonomian. Sedangkan pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk merubah perekonomian mereka, dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu dan ilmu yang membawa kita dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat kecil yang tak bisa menagih haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya tidak buang muka terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar mereka mendapatkan haknya dari pemerintah.

Terkadang memang pemerintah juga melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan haknya. Sebagai pejabat tinggi haruslah perhatian terhadap hak disetiap rakyatnya. Pemerintah menginginkan agar setiap warga Negara selalu menjalankan kewajiban akan tetapi warga Negara selalu mementingkan haknya. Itulah hidup, tidak ada yang sempurna.

Setelah kita membahas sedikit tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban. Manusia memang makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa yang diinginkan dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.

Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/ ).

Dari pengertian tersebut kita harus lebih intropeksi diri apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah dijalani kita laksanakan atau bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi seseorang yang bertanggung jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois. Adanya hak dan kewajiban ini yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang yang berfikir.

Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi dalam sebuah hak itu ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki agama yang dianutnya kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk beribadah dengan sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada Tuhannya, tentu ia harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.

Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan fasilitas hidup yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi.  Pemerintah memikir keras untuk hal ini karena keinginan tak sebanding dengan kewajiban. Apa sih yang menjadi suatu kewajiban

untuk hal ini? Yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?

Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Akan tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena setiap orang terlalu sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban ini. Apakah akan berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak diberi pendidikan yang layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi masih banyak yang korupsi? Bagaimana cara untuk membangun Negara  yang lebih baik bila kewajiban ini masih dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara Indonesia.

Begitulah pandangan saya dalam masalah Hak dan Kewajiban. Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada kewajiban. apapun haknya harus didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut sesuatu yang belum kita penuhi kewajibannya karena hal tersebut hanya akan menghasilkan kesia-siaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline